Sidoarjo (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengembalikan seorang calon pekerja migran ilegal bernama Hidayatus Sholikah kepada Pemerintah Pemprov Jatim untuk selanjutnya dikirimkan ke daerah asalnya di Lamongan, Jawa Timur.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Rabu, mengatakan calon pekerja migran ilegal asal Lamongan itu akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk menjadi pekerja rumah tangga.
"Padahal, pemerintah sejak tahun 2015 telah mengeluarkan moratorium terkait pengiriman tenaga kerja rumah tangga," katanya saat temu media di Sidoarjo.
Benny mengatakan calon pekerja migran asal Lamongan ini sebelumnya sempat ditempatkan di salah satu lokasi penampungan di Bogor selama dua bulan dan dijanjikan akan dipekerjakan sebagai tenaga rumah tangga.
Ia menjelaskan pengembalian calon tenaga kerja migran ini bertepatan dengan rencana sosialisasi BP2MI di kantor Gubernur Jatim bersama dengan para kepala daerah.
"Kami membawa Hidayatus Sholikah yang hampir menjadi korban pengiriman pekerja migran ilegal dari sebuah perusahaan. Padahal, perusahaan tersebut sudah diskorsing atau ditutup akibat terlibat pengiriman pekerja migran ilegal," katanya.
Menurutnya, perusahaan tersebut saat ini posisinya dalam skorsing, sehingga tidak memiliki kewenangan mengirimkan pekerja migran ke luar negeri. Terlebih korban ini akan diberangkatkan ke Saudi Arabia untuk dipekerjakan menjadi tenaga rumah tangga.
"Pengiriman pekerja migran ilegal akan berdampak pada konsekuensi bahaya yang ditimbulkan, seperti eksploitasi, kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji yang tidak diberikan sesuai kontrak dan juga pemberlakuan jam kerja," katanya.
Ia mengatakan di tengah upaya pemerintah menyiapkan pekerja yang memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi, ternyata ada sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. "Ini bisnis kotor perdagangan orang yang dilakukan pengusaha dengan dibekingi oknum yang memiliki kekuatan," katanya.
Menurut Benny, akibat dari pengiriman pekerja migran ilegal ini juga menimbulkan kerugian yang sangat besar, seperti luka fisik, psikis, depresi, hilang ingatan, dan hilang penglihatan. Untuk itu, para pengirim pekerja migran ilegal ini layak disebut sebagai pengkhianat bangsa.
"Kami nyatakan perang terhadap sindikat penempatan pekerja migran ilegal. Kami tidak takut, tidak gentar siapapun yang membekingi dengan atribut siapapun akan ditindak tegas untuk melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki," katanya.
Sementara itu, Hidayatus Solikha menjelaskan kalau dirinya ditawari oleh perusahaan pengiriman pekerja migran di Sidoarjo untuk selanjutnya bekerja di Saudi Arabia.
"Saya tidak tahu kalau itu ilegal. Selama dua bulan saya berada di Bogor dan belum bisa berangkat. Padahal, sempat dijanjikan akan bekerja di Arab dengan gaji Rp6 juta setiap bulan," katanya.
Selama di Bogor, ia mengaku mendapatkan makan dan minum setiap hari dan tidak mengerjakan apa-apa tanpa ada kepastian kapan akan berangkat.
"Ada teman saya yang sudah berangkat ke Arab dan mengaku kalau belum mendapatkan gaji selama bekerja dua bulan," ujarnya.
Menanggapi masalah itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan kalau permasalahan PMI yang dikembalikan akan menjadi penambahan pengangguran baru.
"Mereka yang dikembalikan akan memperbanyak pengangguran, karena mereka belum tentu merasa cocok untuk bekerja di Indonesia," katanya.