Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran (BP3MI) siap membantu memfasilitasi pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Watulimo, Trenggalek, Jawa Timur yang menjadi korban meninggal dalam insiden tawuran antarkelompok pesilat di Taiwan, Sabtu (2/9).
"Kami tentu akan memfasilitasi kepulangan jenazah baik dari Bandara Soekarno-Hatta ke Juanda hingga ke rumah duka. Kami juga berkoordinasi dengan Disperinaker Trenggalek dan pihak kepolisian," kata Kepala BP3MI Jawa Timur, Titis Wulandari di rumah duka di Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo, Trenggalek, Rabu.
Tetapi kapan pemulangan jenazah bisa dilakukan, Titis belum bisa memastikan kepada pihak keluarga. Pasalnya, insiden itu saat ini masih dalam penanganan kepolisian di Taiwan.
Melansir laporan Taiwan News, sebanyak 15 PMI dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka, dari 29 orang yang ditangkap.
Lima belas tersangka itu kini telah dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Changhua untuk diselidiki atas tuduhan pembunuhan, penyerangan dan berpartisipasi dalam perkelahian yang mematikan.
"Masih proses pendalaman dan pemeriksaan, kita nggak tahu berapa lama. Kita terus berkoordinasi," ujarnya.
BP3MI nantinya juga akan memberikan bantuan hukum bagi PMI yang terlibat bentrok.
Namun untuk pendamping hukum PMI yang terlibat bentrok di luar stasiun kereta api di Kota Changhua itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah, dalam hal ini Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipe. Termasuk langkah-langkah untuk mengantisipasi insiden serupa terjadi, mengingat peristiwa bentrok antar PMI bukan pertama kalinya terjadi.
"Soal bantuan hukum, kita serahkan ke pemerintah. Termasuk kita akan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Ketenagakerjaan terkait kegiatan tenaga kerja PMI kita di sana," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto menyatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi resmi soal penyebab kematian Jaenal Fanani di Taiwan.
Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan pendataan kepengurusan kepulangan jenazah tersebut, terutama yang berkaitan dengan surat kuasa.
"Kami mengumpulkan data dan informasi meskipun sifatnya masih informal, belum resmi korban adalah warga Trenggalek ini. Permintaan form UPTP2TK (Disnakertrans) Surabaya untuk memfasilitasi kepengurusan surat kuasa, dibutuhkan untuk pengurusan jenazah dan kepulangannya," kata dia.
Informasi informal yang dia dapat, kepulangan jenazah Jaenal Fanani harus menunggu putusan pengadilan di sana. Sementara untuk kapan waktunya, pihaknya belum dapat memastikan.
Di sisi lain, pihaknya mendapatkan pesan dari KDEI untuk menahan adanya informasi-informasi liar yang dikhawatirkan menimbulkan keresahan.