Probolinggo (ANTARA) - Sekretaris daerah Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono menjawab sejumlah pertanyaan pandangan umum fraksi-fraksi tentang empat rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jon Junaedi yang digelar di DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin.
Pemkab Probolinggo mengajukan empat raperda yang merupakan raperda perubahan dari raperda sebelumnya tentang retribusi di beberapa sektor yakni kesehatan, izin kerja tenaga asing, jasa umum, dan jasa usaha.
Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Probolinggo; kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ; dan Raperda Perubahan Keempat Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Untuk menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Nasdem yakni realisasi retribusi penanganan kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah selama pandemik mengalami kenaikan dari target yang ditetapkan sebesar 173,44 persen," kata Sekda Probolinggo Soeparwiyono di kabupaten setempat.
Beberapa fraksi yakni Fraksi Partai NasDem, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra-Hanura, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi PDIP menyampaikan pemandangan umum terhadap empat naskah raperda retribusi tersebut.
"Untuk pertanyaan Fraksi Gerindra-Hanura terkait dengan retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing bahwa hal itu merupakan strategi Pemkab Probolinggo untuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang benar-benar dibutuhkan keahliannya," tutur-nya.
Pemkab Probolinggo melalui OPD terkait akan melaksanakan pembinaan dan monitoring ke perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menggunakan tenaga kerja lokal sebagai tenaga kerja pendamping sebagai syarat untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, sehingga bisa mentransfer keahliannya kepada tenaga lokal.
"Urgenitas perubahan perda itu adalah adanya potensi restribusi izin memperkerjakan tenaga kerja asing/dana kompensasi tenaga kerja asing cukup tinggi, sehingga diharapkan ada peningkatan pendapatan asli daerah," katanya.
Berdasarkan data dari sistem tenaga kerja asing secara daring di Kabupaten Probolinggo untuk tahun 2021 tercatat sebanyak 17 orang dengan bidang meliputi peternakan ayam, furniture/kayu, budidaya udang dan pembangkit listrik.