Surabaya (ANTARA) - Dua Kabupaten di Jawa Timur, yakni Madiun dan Tulungagung tercatat sebagai daerah paling cepat mencairkan dana desa 2021 sehingga berhak atas penghargaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI.
"Terima kasih untuk Madiun dan Tulungagung menjadi yang tercepat secara nasional dalam pencairan dana desa," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat Rakor Percepatan Penyaluran Dana Desa dan Konsolidasi Pendampingan Desa 2021 Jawa Timur di Surabaya, Jumat.
Selain Kabupaten Madiun dan Kabupaten Tulungagung, satu daerah lain di Indonesia adalah Kabupaten Tapaktuan, Provinsi Aceh.
Menurut Khofifah, percepatan perlu terus dilalukan karena ditargetkan pada triwulan pertama pencairan sudah harus dilakukan sebanyak 40 persen.
Pada 2021, Jawa Timur memperoleh alokasi Rp7,569 triliun dana desa, dan hingga 11 Februari 2021 sudah ada 709 desa yang mencairkannya.
198 desa di antaranya dari Kabupaten Madiun, 257 desa dari Kabupaten Tulungagung, 213 desa dari Kabupaten Ngawi, 39 desa dari Kabupaten Pacitan, dan dua Desa dari Kabupaten Magetan.
Sampai saat ini, kata dia, masih ada 14 kabupaten yang belum menyelesaikan peraturan bupati tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa 2021.
Lalu, ada 19 kabupaten belum membuat surat kuasa pemindahbukuan dana desa dari kepala daerah, serta 3.095 desa belum menyelesaikan peraturan desa tentang APBD desa 2021.
Sepanjang 2020, hanya sembilan desa dari 7.724 desa di Jatim yang belum menyalurkan dana desa 100 persen sehingga secara persentase dana desa di Jatim 99,97 persen tersalurkan dengan total nilai yang tersalurkan Rp7,568 triliun, dari alokasi awal Rp7,570 triliun.
Dari 9 desa, 4 desa di Sidoarjo yakni Desa Besuki Kecamatan Jabon, Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin, Desa Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin, dan Desa Porong Kecamatan Renokenongo.
"Keempat desa tersebut secara fisik terdampak bencana lumpur Lapindo," kata Gubernur Khofifah.
Lalu tiga desa lainnya di Kabupaten Bojonegoro yakni Desa Wotangare dan Desa Grebegan Kecamatan Kalitidu, dan Desa Trucuk Kecamatan Trucuk.
Di Bojonegoro, lanjut Khofifah, penyaluran dana desa terhambat karena perkara hukum dana desa 2019 oleh mantan kepala desa.
Berikutnya di Pamekasan, dana desa tidak tersalurkan 100 persen di desa Lesongdaja Kecamatan Batumarmar karena tidak ada titik temu antara penjabat kepala desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Terakhir, ada satu desa lagi di Kabupaten Pasuruan yakni di Desa Susukanrejo Kecamatan Pohjentrek yang belum menyalurkan dana desa 100 persen pada 2020.
"Berdasarkan identifikasi masalah, di desa ini terdapat beberapa kegiatan yang belum bisa dilaksanakan dan kades tidak diketahui keberadaannya sejak Agustus 2020," tuturnya.
"Semoga pada masa penyaluran 2021, masalah-masalah tersebut dapat diminimalisasi sehingga Jatim bisa menyalurkan 100 persen dana desa," kata Khofifah menambahkan. (*)