Sebanyak 2.000 orang mengikuti sidang pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka terjaring razia selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap pertama, 11-25 Januari 2021.
"Hari ini mereka mengikuti sidang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan, seperti berkerumun dan juga tidak mengenakan masker," kata Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono di sela meninjau pelaksanaan sidang protokol kesehatan di GOR Indoor Tennis Kabupaten Sidoarjo, Kamis.
Video oleh Indra Setiawan
Video oleh Indra Setiawan
Ia mengatakan kepada pemilik usaha yang mengabaikan penyediaan prasarana protokol kesehatan juga ditindak tegas dan disidangkan dalam kesempatan ini.
"Salah satunya rumah makan di kawasan Kota Sidoarjo yang masih saja membandel tidak mengindahkan peringatan petugas untuk menjaga protokol kesehatan," katanya.
Ia menjelaskan setiap hari petugas gabungan Polisi-TNI-Pol PP dan Dishub melakukan operasi di titik-titik keramaian dan hasilnya ribuan pelanggar protokol kesehatan berhasil ditindak.
"Setiap pelanggar di denda sekitar Rp100 ribu sampai dengan Rp250 ribu atau menjalani hukuman kurungan penjara selama tiga hari sampai sepekan," ucapnya.
Menurut dia, ada salah satu rumah makan yang terkena denda Rp10 juta, karena sebelumnya mendapat peringatan teguran karena di tempat usahanya tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Terjadi kerumunan pengunjung dan buka melebihi batas waktu jam malam," ucapnya.
Hudiyono mengimbau selama pelaksanaan PPKM jilid dua ini para pengusaha kafe, resto, rumah makan serta toko swalayan modern betul-betul mematuhi aturan yang ada. Pihaknya tidak ingin ada lagi rumah makan yang didenda karena tidak patuhi aturan PPKM dan abai prokes.
Tingginya angka pelanggar prokes selain karena masifnya operasi gabungan juga kurangnya warga disiplin.
Tingginya angka pelanggar prokes selain karena masifnya operasi gabungan juga kurangnya warga disiplin.
"Rata-rata mereka yang terjaring ini karena tidak memakai masker dengan benar, maskernya diturunkan," ujarnya.
Senada dikatakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji jika dirinya tidak segan-segan menutup tempat usaha yang bandel tidak patuh aturan PPKM Jilid dua.
"Kami (Gugus Tugas) sudah sepakat jika ada rumah makan atau kafe yang bandel sudah ditegur tapi masih melanggar, maka akan kami tutup usahanya," ujarnya.
Perlu diketahui saat ini kondisi rumah sakit rujukan COVID-19 ruang isolasinya sudah overload. Tingkat kematian pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan naik 10 persen.
Masyarakat diminta tidak meremehkan protokol kesehatan. Karena bagi yang punya riwayat penyakit bawaan (komorbid) virus covid akan menambah kondisi kesehatannya lebih buruk lagi. Jangan hanya karena ada diantara warga yang merasa sehat kemudian meremehkan prokes maka yang dirugikan nanti adalah orang sekitarnya.
Di Sidoarjo sampai dengan hari ini jumlah pasien positif terpapar virus corona atau COVID-19 sebanyak 8.923 orang. Kemudian yang sembuh sebanyak 8.160 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 557 orang.