Surabaya (ANTARA) - Pemkot Surabaya diminta terus mendampingi pengelola tempat-tempat usaha dalam rangka menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur pada 11-25 Januari 2021.
"Pemkot Surabaya dan aparat penegak perda diharapkan bisa memberikan pendampingan terhadap tempat-tempat usaha agar mereka dapat melakukan perbaikan dan tidak menutup tempat usaha," kata anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya John Thamrun usai inspeksi pelaksanaan PPKM di salah kafe di Surabaya, Rabu.
Rombongan Komisi B yang ikut inspeksi yakni John Thamrun, Ahmad Suyanto, dan Alfian Limardi. Mereka memantau penerapan protokol kesehatan (Prokes) di Depot Gang Djangkrik Jalan Mayjen Sungkono dan Cafe Buro Jalan Sumatera.
"Setelah berkeliling di beberapa resto dan kafe memang pelaksanaan protokol kesehatannya sudah memenuhi. Namun tempat duduk harus lebih dikoreksi minimal ada jarak 1,5 meter tiap tempat duduknya," kata John Thamrun.
Ia menyampaikan resto dan kafe sebagai penyedia makanan dan minuman tersebut menyediakan fasilitas untuk menjaga kebersihan bagi seluruh karyawan dan pengunjung, seperti tempat dan sabun cuci tangan, serta hand sanitizer sudah sesuai dengan standar yang disarankan pemerintah.
"Pengaturan jaga jarak dan pemakaian masker juga diterapkan dengan disiplin," ujarnya.
Menurut dia, untuk mengatur kepatuhan pelaku usaha resto dam kafe terhadap protokol kesehatan mengacu kepada Perwali 67/2020 serta Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 dari Wali Kota Surabaya tentang pelaksanaan jam operasional bagi pelaku usaha selama diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya.
"Jadi melalui surat edaran wali kota tidak ada istilah penutupan tempat usaha makanan dan minuman dan tetap di izinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Kami minta pemerintah harus melaksanakan penegakan perda dan perwali dengan cara-cara yang lebih baik dan tidak perlu menutup tempat usaha," ujarnya.
Sementara itu, Manajer Operasional Cafe Buro Didit Indra menyampaikan, selama masa pandemi COVID-19 cafe Boru telah menerapkan protokol kesehatan sesuai SOP.
"Sejak diterapkan PPKM kita telah mematuhi prokes selama beraktivitas. Di mulai pintu masuk kami telah menyediakan fasilitas bagi konsumen wajib menggunakan hansenitezer, cuci tangan dan cek suhu tubuh," ujarnya.
Sedangkan untuk batasan kapasitas pengunjung di Cafe Buro di tengah pandemi COVID-19, lanjut dia, bahwa pengunjung wajib melakukan reservasi.
"Jadi kita bisa mengontrol jumlah pengunjung di kafe ini. Setelah ada ketentuan yang baru dibatasi pengunjung 25 persen kita wajibkan untuk reservasi. Sedangkan untuk jam operasional kafe ini setiap harinya tutup pukul 19.00 WIB," katanya. (*)
Pemkot Surabaya diminta dampingi tempat-tempat usaha jalankan PPKM
Rabu, 13 Januari 2021 16:14 WIB
Pemkot Surabaya dan aparat penegak perda diharapkan bisa memberikan pendampingan terhadap tempat-tempat usaha agar mereka dapat melakukan perbaikan dan tidak menutup tempat usaha