Surabaya (ANTARA) - DPRD Kota Surabaya hingga saat ini masih menunggu surat Gubernur Jawa Timur yang menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang telah diangkat sebagai Menteri Sosial.
"Saya cek ke Sekretariat DPRD Kota Surabaya. Namun karena hari ini libur cuti bersama, kantor sedang kosong," kata Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwojono di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, kalau surat kawat dari Kemendagri dan surat Gubenur Jawa Timur tentang pengangkatan Plt wali kota sudah diterima, maka tentu menjadi agenda pembahasan Rapat Pimpinan DPRD Surabaya.
Apalagi pada Senin (28/12), lanjut dia, ada sejumlah rapat-rapat di DPRD Surabaya termasuk Rapat Pimpinan DPRD Surabaya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan menggelar Rapat Paripurna DPRD Surabaya untuk usulan pemberhentian Wali Kota Surabaya karena Tri Rismaharini sudah diangkat menjadi Menteri Sosial seperti perintah Kemendagri melalui surat kawat itu.
"Karena sifatnya urgent, kami harus menyikapi sesegera mungkin," katanya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya menyatakan pihaknya menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang telah diangkat sebagai Menteri Sosial RI.
"Sudah ada perintah resmi dari Menteri Dalam Negeri sehingga per hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt Wali Kota Surabaya," ujar Khofifah.
Penunjukan WS, sapaan akrab Whisnu Sakti Buana, dilakukan usai Gubernur Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA. Selanjutnya, Gubernur menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada hari ini.
Dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri, kata Khofifah, terdapat ada dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur.
Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota, kemudian kedua meminta DPRD Surabaya segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota dan usulan mengangkat wakil wali kota sebagai wali kota. (*)