Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Abdullah Abu Bakar tentang kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19 menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kediri dr Fauzan Adima di Kediri, Minggu, mengemukakan surat edaran (SE) dikeluarkan mengingat penyebaran COVID-19 semakin meluas akhir-akhir ini.
Surat Edaran No.443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Desember 2020 dan Tahun Baru 2021 tersebut terkait kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Surat itu berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
"Dalam surat edaran tersebut memang tidak ada sanksi. Hanya apabila masyarakat melanggar surat edaran tersebut, Pemkot Kediri akan mengambil sikap tegas berupa pembubaran kegiatan yang melanggar," kata dr Fauzan Adima.
Fauzan menambahkan hal serupa sebenarnya telah diterapkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dalam Perwali itu juga tidak ada sanksi, namun Pemkot Kediri akan bersikap tegas ketika ada pelanggaran.
"Bila instansi/perusahaan yang melanggar dan ada kewenangan Pemkot Kediri untuk mencabut izinnya, pencabutan izin juga akan dilakukan oleh pemkot," kata Fauzan yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri ini.
Dalam surat edaran tersebut juga berisi tentang imbauan kepada ASN dan warga Kota Kediri untuk tidak bepergian ke luar kota, kecuali ada keperluan yang sangat penting. Masyarakat hendaknya juga menunda menggelar hajatan (resepsi pernikahan, khitanan, dan lainnya), pentas musik, seni dan budaya.
Selanjutnya, masyarakat diimbau untuk tidak menyelenggarakan acara tahun baru yang akan menimbulkan kerumunan. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19.
Selain itu, untuk penyelenggaraan Natal di gereja juga dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan umat di gereja secara terbatas dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Mekanisme penyelenggaraan ini diharapkan tidak mengesampingkan aspek spiritual dalam melaksanakan ibadah. Acara kunjung mengunjungi hendaknya juga ditiadakan.
Untuk lembaga pendidikan dan bimbingan belajar/kursus yang bersifat menetap maupun keliling tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan harus mengatur sirkulasi pengunjung dan membatasi waktu kunjungan. Pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50 persen dari jumlah kunjungan normal.
Surat edaran itu juga berisi tentang tugas untuk ketua satuan tugas kecamatan, yaitu tidak mengeluarkan surat rekomendasi terkait permohonan warga yang akan melakukan kegiatan yang mendatangkan massa, sehingga potensi menimbulkan kerumunan. Jika ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, ketua satuan tugas kecamatan harus menghentikannya.
Ketua satuan tugas kecamatan juga melakukan penanganan berbasis komunitas dengan melibatkan kader kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan di bawah komando lurah dan menggerakkan masyarakat untuk bergotong royong.
Dalam pelaksanaan juga tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penegakan hukum terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan.
Di Kota Kediri, kasus warga yang terpapar COVID-19 mengalami kenaikan. Hampir setiap hari terdapat laporan warga yang positif COVID-19 dengan tambahan kasus beragam, bahkan hingga puluhan dalam sehari. Mayoritas karena transmisi lokal.
Hingga Minggu (13/12) jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 522 orang. Dari jumlah itu, 58 orang masih dirawat, 22 orang masih dipantau, 418 orang sudah sembuh dan 24 lainnya meninggal dunia.