Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalukan terobosan dengan strategi "jemput bola" membuka layanan perizinan untuk nelayan menangkap ikan sebagai salah satu dokumen legal di lokasi perkampungan nelayan atau pesisir laut.
"Salah satu dokumen yang dibutuhkan nelayan adalah surat izin penangkapan ikan (SIPI). Dokumen ini menjadi dasar mereka untuk bekerja sehingga dianggap legal oleh pemerintah," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Jawa Timur Aris Mukiyono di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, sektor perikanan di Jawa Timur menjadi komoditas ekonomi yang menjanjikan sehingga pemerintah harus memberi pelayanan lebih untuk meningkatkannya.
Aris menambahkan masih banyak nelayan yang belum memiliki SIPI dan mereka kesulitan untuk mengurus serta mendapatkan dokumen tersebut.
Ia menjelaskan DPMPTSP memiliki kendaraan keliling dari satu tempat ke tempat lain dan bisa melayani pengurusan maupun penerbitan surat izin, termasuk surat izin usaha perikanan (SIUP) serta surat izin operasi menggunakan genset.
"Layanan itu bahkan kami berikan gratis," ucapnya.
Hingga saat ini, ada beberapa daerah yang sudah dilayani, seperti di Kabupaten Sumenep, Lamongan, Malang, dan Trenggalek.
"Hasilnya, program tersebut mendapat respons positif dan banyak yang mendaftar mengurus legalitas itu," katanya.
Nelayan, lanjut dia, dulu kesulitan karena harus bolak-balik mengurus dokumen dan butuh waktu mengurus SIUP, lalu mengurus SIPI, tapi sekarang bisa diurus pada satu tempat di lingkungan mereka.
Lokasi pengurusan dokumen juga dekat tidak mengganggu aktivitas kerja sehingga nelayani cukup meluangkan waktu sehari dan tak perlu mondar-mandir ke kota untuk melegalkan usahanya.
"Jadi, sangat wajar nelayan sangat tertarik dengan program tersebut," tuturnya.
Sementara itu, data DPMPTSP menyatakan total berkas yang ditangani dalam satu bulan terakhir mencapai 259 perizinan atau melebihi target yang ditetapkan, yakni 110 perizinan.
Pemprov Jatim "jemput bola" buka layanan izin tangkap ikan di perkampungan nelayan
Selasa, 10 November 2020 19:59 WIB