Jember (ANTARA) - Komisi Informasi Jawa Tmur memantau keterbukaan dan ketersediaan informasi publik dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Jember 2020 dengan mendatangi Kantor KPU Kabupaten Jember, Selasa.
"Kedatangan kami ke Jember untuk memastikan bahwa layanan informasi setiap tahapan pilkada bisa dipantau dan diakses oleh masyarakat," kata anggota KI Jatim Ahmad Nur Aminuddin.
Menurutnya, layanan informasi dan ruang partisipasi masyarakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi yang menyebutkan badan publik penyelenggara pemilu wajib memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
"Keterbukaan informasi tersebut meliputi seluruh tahapan dalam pilkada yang meliputi tahapan pencalonan, kampanye, hingga tahapan pemilihan yang harus diketahui publik," tutur-nya.
Ia mengatakan tahapan pilkada harus diketahui publik dengan cepat, murah, dan mudah, sehingga seluruh Komisioner KI Jatim turun langsung ke 19 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada.
"Kami melakukan monitoring ke daerah yang melaksanakan pilkada dalam rangka memastikan bahwa keterbukaan informasi publik sudah dijalankan untuk menekan terjadinya kasus sengketa informasi tentang pilkada," ucap dia.
Selama dua tahun menjabat sebagai anggota KI Jatim, ia mengaku belum pernah menangani sengketa informasi terkait pemilu sehingga pihaknya turun ke daerah-daerah yang menggelar pilkada untuk mengurangi terjadinya sengketa informasi.
"Standar informasi yang diperlukan serta merta, informasi setiap saat, dan informasi berkala baik melalui laman atau media lain yang dimiliki KPU Jember, sehingga masyarakat mudah untuk mengetahui informasi terkait pilkada itu," ujarnya.
Sementara itu, anggota KPU Jember dari Divisi Data dan Informasi Ahmad Hanafi mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah menerapkan keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait dengan tahapan pilkada.
"DPRD Jember beberapa waktu lalu minta agar ada keterbukaan informasi atas sebuah kasus, namun terpaksa tidak kami berikan karena menyangkut data pribadi dan sesuai peraturan hal itu tidak boleh dibocorkan," katanya.