Malang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap satu orang tersangka kurir narkoba jenis pil dobel L atau pil koplo berinisial NK berusia 32 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari tangan tersangka pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya berupa 3.000 butir pil koplo jenis dobel L.
"Pada saat ditangkap tersangka membawa satu tabung yang berisi 1.000 pil dobel L. Kemudian kami geledah di rumahnya dan ada dua tabung lagi berisi 2.000 butir pil dobel L," kata Leonardus di Kota Malang, Selasa.
Leonardus yang kerap disapa Leo tersebut mengatakan pada awalnya ada informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Satreskrim Polsek Klojen, Kota Malang, soal adanya peredaran pil jenis dobel L di wilayah Buring, Kecamatan Kedungkandang.
Berangkat dari informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NK seorang pekerja kuli bangunan, yang merupakan kurir barang haram tersebut.
"Tersangka sudah diproses dan akan dilanjutkan untuk pemberkasan tahap pertama," ucap Leo.
Leo menambahkan berdasarkan keterangan tersangka untuk setiap pengantaran paket narkoba berisi 1.000 pil koplo dobel L tersebut, tersangka MK mengaku mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu.
Tersangka NK mengaku mendapatkan ribuan pil jenid dobel L tersebut dari seseorang bernama Kevin. Pihak kepolisian tengah memburu pemasok pil koplo yang akan diedarkan di wilayah Kota Malang tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, NK dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 subs Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau lebih.
Kurir narkoba diciduk, 3.000 pil koplo disita Polresta Malang Kota
Selasa, 3 November 2020 20:47 WIB