Banyuwangi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Pengadilan Negeri setempat kerja sama di sektor pelayanan publik untuk memudahkan warga lewat program Kampungku Terang dalam layanan peradilan yang terintegrasi dengan sistem Smart Kampung.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengemukakan pihaknya telah menandatangani kesepakatan bersama (MoU) tentang peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi informasi di Kabupaten Banyuwangi bersama Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 18 Mei 2020.
"Kami terus bersinergi dengan lintas sektoral untuk menciptakan pelayanan publik yang memudahkan warga, termasuk dengan pengadilan negeri. Harapannya dengan pendekatan TI ini, layanan di sektor hukum untuk warga bisa efisien dan diakses dengan baik oleh warga," ujar Bupati Anas di Banyuwangi, Selasa.
Ia menjelaskan ada sejumlah sistem aplikasi pelayanan terkait perkara hukum yang sifatnya nasional dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yang disinergikan dengan pelayanan smart kampung, yakni pelayanan pembuatan surat keterangan dan pendaftaran perkara berbasis teknologi informasi.
Kedua sistem tersebut, lanjut dia, diintegrasikan dengan sistem Smart Kampung, yang kemudian disebut Kampungku Terang, akronim dari smart kampung (e-court dan e-raterang).
Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Saiful Arif mengatakan e-raterang merupakan produk pembuatan surat keterangan secara elektronik atau daring tidak pernah dicabut hak pilihnya, tidak pernah dihukum atau surat keterangan lain yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk masyarakat yang akan menduduki jabatan tertentu sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
"Jadi, e-raterang ini fungsinya untuk mempermudah masyrakat mendapatkan surat keterangan secara online, seperti surat keterangan tidak pernah di hukum, surat keterangan sedang tidak menjalani pidana, surat keterangan tidak pailit dan surat lainnya yang di atur oleh undang-undang," paparnya.
Saiful menyampaikan, nantinya setelah melakukan pendaftaran surat keterangan secara online, masyarakat bisa langsung membawa bukti tersebut beserta surat pendukung lainnya seperti KTP, SKCK dan KK, ke kantor pengadilan negeri untuk mendapatkan lampiran surat yang asli.
"Ini mempermudah masyarakat agar tidak bolak balik ke kantor pengadilan guna memenuhi persyaratan jika ingin mengurus surat keterangan. Masyarakat cukup daftar daring yang dilengkapi dengan persyaratan yang sesuai, lalu tinggal cetak surat aslinya di kantor pengadilan negeri," tuturnya.
Sementara aplikasi yang kedua, yaitu e-court merupakan aplikasi pendaftaran perkara melalui elektronik secara daring, baik itu gugatan-gugatan sederhana, bantahan maupun permohonan seperti melakukan gugatan terkait kesalahan pencetakan nama di ijasah yang berbeda dengan akta kelahiran.
"Untuk e-court ini, masyarakat harus terlebih dahulu datang ke pengadilan negeri untuk mendaftar akun agar dapat melakukan pendaftaran gugatan secara daring," ujarnya.
Khusus untuk e-court, setelah mendaftar untuk mendapatkan akun di kantor PN, masyarakat bisa melakukan gugatan secara daring dengan mengisi syarat yang telah ditentukan, dan diunggah secara mandiri, hingga mendapatkan panggilan untuk sidang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuwangi, Kusiyadi mengatakan sinergi antara Smart Kampung dengan Pengadilan Negeri Banyuwangi akan sangat membantu mewujudkan keadilan hingga pelosok kampung.
"Saat ini, seluruh 189 desa di Banyuwangi telah dialiri oleh fiber optik. Sinergitas ini akan mempermudah masyarakat mengakses pelayanan pembuatan surat keterangan dan pendaftaran perkara hukum berbasis teknologi informasi," ujarnya.
Untuk memperlancar proses tersebut, Kusiyadi mengaku akan melakukan pelatihan kepada operator desa untuk memfasilitasi warga yang akan mengakses.
"Kami bersama PN akan melakukan pelatihan kepada operator desa untuk melayani masyarakat yang akan mengakses aplikasi e-raterang maupun e-court di desanya masing-masing," ujarnya.