Surabaya (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menjadwalkan sidang di Kantor Pertanahan Surabaya I terkait sengketa lahan seluas sekitar 1,7 hektar yang berlokasi di lingkungan perumahan mewah Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
"Kami akan mendatangi Kantor Pertanahan Surabaya I untuk memeriksa secara administratif warkah dan dokumen terkait perkara ini pada tanggal 27 Oktober 2020," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Wicaksono saat memimpin sidang perkara ini di PTUN Surabaya, Selasa.
Penggugat dalam perkara ini adalah Somo bersama enam orang saudaranya, yaitu Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari almarhumah Satoewi, yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani.
Keluarga petani itu menggugat Kantor Pertanahan Surabaya I karena menolak untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM), yang sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2006 berdasarkan bukti kepemilikan berupa petok, Letter C, serta data-data pendukung dari kelurahan setempat, dan sempat diterbitkan gambar ukur.
Di tengah proses persidangan muncul PT Artisan Surya Kreasi sebagai tergugat II intervensi, yang mengklaim telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan sengketa tersebut.
Majelis Hakim PTUN memutuskan untuk menggelar pengadilan setempat karena perwakilan dari Kantor Pertanahan Surabaya I sebagai tergugat selama proses persidangan tidak pernah membawa atau menunjukkan warkah tanah yang terkait dengan perkara ini.
Selain itu, mantan Lurah Kelurahan Lontar Harun Ismail dan stafnya ketika menjabat, yaitu Suwarsih, juga tidak pernah hadir di persidangan. Keduanya dinilai sebagai saksi kunci yang dapat menjelaskan pencoretan surat Letter C milik penggugat.
Majelis Hakim dalam persidangan siang tadi menyatakan tidak perlu memanggil paksa Mantan Lurah Lontar dan stafnya untuk bersaksi dan memilih untuk menggelar sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I guna memeriksa secara administratif warkah dan dokumen terkait perkara ini pada tanggal 27 Oktober mendatang.
Kuasa Hukum Penggugat Immanuel Sembiring berpendapat bahwa hakim sebenarnya bisa memanggil paksa saksi Mantan Lurah Lontar dan stafnya yang telah dipanggil secara patut namun tidak kunjung hadir.
"Sebenarnya bisa dipanggil paksa menurut Pasal 85 Ayat 2 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara. Tapi hakim memutuskan tidak mau menggunakan pasal tersebut. Sangat kami sayangkan sebenarnya," ujarnya.
Namun Immanuel menyambut baik keputusan Majelis Hakim yang telah mengagendakan sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I.
"Dari sudut pandang hukum acara juga memang dapat dilakukan sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I," katanya. (*)