Malang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan satu orang tersangka dalam kerusuhan yang terjadi saat unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (8/10).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan satu orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki peran dalam perusakan bus milik Polres Batu, yang rusak akibat kerusuhan dalam unjuk rasa tersebut.
"Sudah tersangka, ada satu orang. Peranannya melakukan perusakan bus Polres Batu," kata Leonardus, yang kerap disapa Leo, di Kota Malang, Senin.
Leo menambahkan hingga saat ini Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman soal unjuk rasa yang disertai kerusuhan hingga mengakibatkan kerusakan pada beberapa fasilitas umum di Kota Malang.
Kepolisian setidaknya mengamankan 129 orang dalam aksi unjuk rasa yang diwarnai kericuhan tersebut. Saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain. Sementara 128 orang lainnya, telah dibebaskan.
"Kami masih dalami perannya untuk yang lain, masih mungkin ada penambahan (tersangka)," kata Leo.
Pada unjuk rasa yang dilakukan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tersebut, awalnya berjalan tertib. Namun, sempat ada kerusuhan yang menyebabkan kerusakan pada degung dewan, termasuk kaca pecah di Balai Kota Malang.
Selain itu, para pengunjuk rasa juga membakar beberapa kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Malang dan juga kepolisian. Akibat kejadian itu, puluhan petugas dan peserta aksi unjuk rasa mengalami luka-luka.
Satu orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hingga tujuh tahun penjara.
Leo menambahkan penanganan unjuk rasa yang diwarnai kerusuhan tersebut, sudah sesuai dengan prosedur tetap kepolisian, karena para pengunjuk rasa melakukan tindakan perusakan fasilitas umum dan kendaraan milik pemerintah daerah.
"Kami sesuai dengan tahapan penanganan demo anarkis. Itu demo anarkis sehingga penanganan sesuai dengan protap, dan SOP yang ada di Polri," kata Leo.
Pada kejadian tersebut, beberapa kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan tersebut diantaranya milik Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan kendaraan Humas Pemkot Malang.
Selain itu, beberapa fasilitas umum yang mengalami kerusakan diantaranya adalah rambu-rambu jalan, taman kota yang rusak, kaca pecah di gedung Balai Kota Malang, termasuk kerusakan di Gedung DPRD Kota Malang.
Polresta Malang Kota tetapkan satu tersangka kerusuhan unjuk rasa UU Cipta Kerja
Senin, 12 Oktober 2020 16:04 WIB