Tulungagung (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur, menangkap enam remaja pelaku vandalisme yang mengangkat isu penolakan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di wilayah tersebut.
Wakapolres Tulungagung Kompol Yoghi Hadisetiawan, di Tulungagung, Minggu mengatakan, keenam remaja yang empat di antaranya masih di bawah umur, ditangkap dalam sebuah operasi cipta kondisi keamanan dalam skala besar mengantisipasi aksi massa berujung kerusuhan di sejumlah daerah dan ibukota di Indonesia.
"Para pelaku ini kami tangkap saat akan melakukan aksi corat-coret tembok di sebelah barat simpang empat rumah sakit lama," kata Yoghi sambil menunjukkan sejumlah barang bukti berupa cat semprot, mal tulisan, spidol dan sejumlah peralatan lain.
Kata Wakapolres, mereka beraksi secara bergerombol. Tak hanya menahan enam orang, polisi masih melakukan pengejaran terhadap enam remaja lain yang berhasil kabur.
Para remaja yang rata-rata masih belia dan usia sekolah menengah ini disebut melakukan aksi vandalisme dengan menggunakan simbol (kelompok) "anarko".
Satu jaringan atau kelompok yang dikenal kerap melakukan aksi vandalisme dan keonaran di sejumlah kota besar, dengan mengusung isu antikemapanan.
"Tapi sebenarnya para pelaku ini tidak terkait langsung dengan kelompok (anarko) ini. Mereka juga bukan pengurus, tidak memiliki kartu anggota bahkan tidak mengenal apa itu anarko. Hanya dalam aksinya mereka kerap memakai simbol anarko," katanya.
Saat ini, keenam remaja itu masih menjalani pemeriksaan aparat kepolisian. Tidak ada yang ditahan, juga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Karena rata-rata pelaku masih belia, orang tua dan guru masing-masing remaja dihadirkan untuk dilibatkan dalam upaya pembinaan.
"Sebenarnya keenam remaja ini tidak semata mengangkaT isu omnibus law sebagai gerakan corat-coretnya. Kalaupun ada, mungkin iseng dan mengikuti tren isu yang sedang berkembang belakangan," katanya.
Polres Tulungagung tangkap enam remaja pelaku vandalisme UU Cipta Kerja
Minggu, 11 Oktober 2020 21:23 WIB