Surabaya (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan denda yang terkumpul dari pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19 mulai tanggal 14 hingga 28 September 2020 mencapai Rp838 juta lebih.
Trunoyudo di Surabaya, Selasa, mengatakan dari data selama dua pekan, jumlah operasi yustisi yang dilakukan sebanyak 35.969 kegiatan.
"Untuk masyarakat pelanggar protokol kesehatan yang terkena sanksi denda administrasi ada 19.385 orang dengan nilai denda Rp838.426.000," kata pria yang kerap disapa Truno tersebut.
Truno menambahkan kebanyakan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker hingga berkerumun dan tidak menjaga jarak saat berada di tempat umum.
Sementara itu, untuk jumlah pelanggar yang mendapat teguran, Truno menyebut ada 426.332 orang. Rinciannya, ada 328.161 orang yang mendapat teguran lisan dan 98.171 orang mendapat teguran tertulis.
"Sedangkan pelanggar yang mendapat sanksi kerja di fasilitas umum ada 78.769 orang," ucapnya.
Selain itu, Truno menambahkan ada juga 34 tempat usaha yang terpaksa ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Sedangkan yang disita KTP-nya ada 8.441 orang dan sanksi kurungan ada satu orang.
Di kesempatan yang sama, Truno mengimbau masyarakat senantiasa mentaati protokol kesehatan yang telah disosialisasikan pemerintah dan Forkopimda Jawa Timur untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.