Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya bakal menindak tegas kepada apotek nakal yang menjual obat dan juga oksigen di atas harga rata-rata yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Kajari Surabaya, Anton Delianto, dalam keterangan pers, Selasa mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah apotek supaya tidak merugikan masyarakat.
"Di salah satu apotek di Surabaya kami melihat ada obat dan tabung gas yang dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi. Hal ini tentu dilarang oleh pemerintah saat pandemik COVID-19 dimana masyarakat sangat membutuhkan obat dan alat kesehatan yang murah sesuai standar pemerintah," katanya.
Ia mengatakan, kepada pengelola diimbau untuk tidak lagi menjual obat dan alat kesehatan di atas HET.
"Apabila di kemudian hari apotek tersebut masih melanggar maka kami kan memerintahkan untuk dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Pihaknya juga turut membantu pemantauan PPKM darurat di wilayah Kota Surabaya bersama instansi terkait sebagai bentuk dukungan Kejaksaan seperti tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 dan SE Jaksa Agung No. 132 Tahun 2021.
Kajari Surabaya Anton Delianto bersama Kasi Intelijen Khristiya Luthfiasandi dan Kasi Pidum Farriman Siregae dibantu personel Polrestabes Surabaya juga melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukum Kejari Surabaya.
"Sasaran pemantauan adalah warung, kafe dan restoran yang melanggar aturan PPKM darurat," ucap-nya.
Rombongan bergerak dari kantor Kejari Surabaya menuju Restoran Malioboro Jln. Kupang Indah, McDonald Jln. Boulevard, Ahjumas Kitchen dan Luv Bar&Kitchen di Spazio Jln. Yono Soewoyo.
Ia mengatakan, di restoran-restoran tersebut semuanya taat aturan dengan tidak melayani makan di tempat, hanya ada satu warung bakso yang masih melayani makan di tempat.
"Kepada pengelola diimbau untuk taat aturan selama PPKM Darurat tanggal 3 - 20 Juli 2021 di antaranya buka sampai pukul 20.00 WIB dan tidak melayani makan di tempat," ucap-nya. (*)