Surabaya (ANTARA) - PT Avila Prima Intra Makmur menjelaskan kronologis utang yang kini menjadikannya sebagai termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa Hukum PT Avila Prima Sutriyono dan Kiky Saepydin mengungkapkan utang tersebut senilai total Rp2.127.517.565.
"Status kreditur dan debitur dalam kasus PKPU ini tidak jelas hubungan utang-piutangnya. Sehingga menurut kami permohonan PKPU ini terkesan dipaksakan dan menyalahi aturan hukum," ujar Sutriyono melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Kamis.
Pemohon perkara ini adalah Agus Wibisono. Melalui kuasa hukumnya, Hamonangan Syahdan Hutabarat dan Mirza Aulia, pada 31 Agustus lalu, mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc di Sidoarjo, Jawa Timuritu.
Sidang perdana perkara ini berlangsung pada 2 September kemarin, dipimpin Ketua Majelis Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya Made Subagia.
Menurut Sutriyono, materi PKPU yang diajukan berdasarkan klaim kerugian yang dialami pemohon Agus Wibisono dengan diawali dikirimkannya dua surat kepada Direktur PT Avila Prima Sutijanto Kusuma tertanggal 26 Juni dan 1 Juli 2020.
"Inti dari dua surat yang dikirim oleh pemohon Agus Wibisono adalah menagih pembayaran sebesar total Rp2.127.517.565 kepada PT Avila Prima. Fakta dari kami, utang tersebut tidak pernah tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan perusahaan PT Avila Prima sebagai wajib pajak," katanya.
PT Avila Prima, lanjut Sutriyono, telah membalas sebanyak tiga surat klarifikasi terhadap pemohon Agus Wibisono, masing-masing bernomor 004/DIR/APIM-AW/VII/2020 tanggal 11 Juli 2020, nomor: 002/DIR/APIM-AW/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020 dan Nomor: 004/DIR/APIM-AW/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
"Inti surat yang kami kirimkan adalah permintaan konfirmasi kepada Agus Wibisono terkait adanya dana berdasarkan laporan data keuangan yang pernah ditransfer dan masuk ke rekening bank pribadi atas namanya sendiri pada tahun 2009 sampai 2017 senilai total Rp6.502.650.000, yang sampai sekarang belum pernah ada kejelasan dan pertanggungjawaban kepada PT Avila Prima. Namun belum sampai adanya konfirmasi dari Agus Wibisono, PT Avila Prima sudah dimohonkan PKPU," ujarnya.
Berdasarkan kronologis tersebut, Sutriyono menilai permohonan PKPU yang dimohonkan oleh Agus Wibisono merupakan tindakan berlebihan dan salah, serta merugikan nama baik PT Avila Prima dan Sutjianto Kusuma sebagai Direktur.
"Seharusnya ada itikad baik dari Agus Wibisono kepada kami dengan menjawab surat klarifikasi yang telah kami kirimkan tersebut tentang pertanggungjawaban uang sejumlah Rp6.502.650.000, bukan justru sebaliknya memohonkan PKPU terhadap kami," tuturnya.
Selain itu, Sutriyono menandaskan, utang yang dimohonkan PKPU oleh Agus Wibisono, juga melibatkan beberapa subjek hukum lain, salah satunya adalah PT Anugerah Mitra Jasindo (AMJ).
"Permasalahan utang yang didalilkan Agus Wibisono sebenarnya berawal dari adanya kekurangan dan kelebihan penyetoran modal yang disetor kepada PT AMJ. Selain modal yang disetor, terdapat permintaan dana yang dicatatkan sebagai utang pemegang saham di PT AMJ. Dalam hal ini PT Avila Prima telah menyetorkan dana puluhan miliar rupiah terhadap PT AMJ yang dianggap sebagai Shareholder Loan," ucapnya.
PT Avila Prima jelaskan kronologis utang yang berujung di pengadilan
Kamis, 3 September 2020 6:07 WIB
Utang tersebut senilai total Rp2.127.517.565