Surabaya (ANTARA) - Pengadilan Niaga Surabaya menetapkan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap termohon PT Avila Prima Intra Makmur, menurut putusan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Majelis Hakim menetapkan status PKPU sementara untuk PT Avila Prima Intra Makmur selama 45 hari," kata Ketua Majelis Hakim Niaga Made Subagia saat membacakan putusan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
Setelah mengabulkan permohonan PKPU terhadap perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc di Sidoarjo itu, majelis hakim selanjutnya mengangkat seorang hakim pengawas dan empat orang pengurus PKPU.
Pemohon perkara ini adalah Agus Wibisono, yang dalam persidangan sebelumnya menyerahkan bukti surat pernyataan utang yang pernah dibuat PT Avila senilai Rp1,5 miliar dan belum pernah dibayar.
Kuasa hukum pemohon Mirza Aulia saat dikonfirmasi usai persidangan menyebut putusan Majelis Hakim Niaga telah sesuai dengan dalil permohonan yang diajukannya.
"Dasar pertimbangan atas putusan ini adalah dengan adanya surat pernyataan pengakuan utang yang diakui oleh termohon. Pertimbangan formilnya sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim dan terbukti di persidangan," ucapnya.
Pengadilan tetapkan status PKPU untuk PT Avila Prima
Senin, 14 September 2020 21:29 WIB