Surabaya (ANTARA) - Pengurus yang ditunjuk Pengadilan Negeri Surabaya atas PT Avila Prima Intra Makmur dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mempersilakan kepada seluruh pihak yang merasa memiliki tagihan atau hak untuk mendaftarkan diri sebagai kreditur.
Salah satu pengurus PKPU Bonar Sidabuke saat rapat kreditur pertama di Pengadilan Niaga pada Pengadialan Negeri Surabaya, Kamis, mengumumkan batas akhir atau jatuh tempo pengajuan tagihan kreditur dalam perkara ini ditetapkan hingga hari Senin, 5 Oktober 2020.
"Bagi para pihak yang merasa haknya belum dipenuhi oleh debitur PT Avilla Prima Intra Makmur, dipersilakan mengajukan tagihan sebagai kreditur," katanya.
Baca juga: Kasus PKPU, pemohon tunjukkan bukti utang PT Avila Prima
Baca juga: PT Avila Prima jelaskan kronologis utang yang berujung di pengadilan
PT Avila Prima Intra Makmur, yang salah satunya menjadi pengembang perumahan Argent Parc di Sidoarjo, Jawa Timur, telah diputus PKPU oleh Majelis Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya pada 14 September 2020. Putusan itu ditetapkan atas permohonan dari kreditur Agus Wibisono.
Rapat kreditur pertama pascaputusan pengadilan yang digelar tadi siang dihadiri banyak pihak, mulai dari bank, perusahaan, maupun perorangan.
Menurut Bonar, sudah ada pihak yang mendaftar sebagai kreditur.
"Kami juga telah dihubungi oleh para pembeli perumahan Argent Parc Sidoarjo yang mempertanyakan hak-haknya terkait dengan proses PKPU PT Avila Prima Intra Makmur," katanya.
Baca juga: PT Avila Prima diadili karena tak bayar utang
Seluruh pihak terkait bisa tagih utang ke PT Avila Prima
Kamis, 24 September 2020 17:59 WIB
Jatuh tempo pengajuan tagihan kreditur dalam perkara ini ditetapkan hingga hari Senin, 5 Oktober 2020