Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan kebijakan pemutihan terhadap denda atau sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020," ujarnya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin malam.
Menurut dia, di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya.
Gubernur Khofifah berharap, masyarakat dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Mengingat selama pandemi COVID-19, kata dia, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020.
Selanjutnya, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus 2020, stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon corona untuk kendaraan roda dua sebesar 15 persen dan kendaraan roda empat sebesar 5 persen.
"Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim," ucapnya.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, orang nomor satu di Pemprov Jatim itu mengakui antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menunaikan kewajibannya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menambahkan, selama periode pemberian diskon corona pada 12 Juni sampai 27 Agustus, tercatat sebanyak 3.227.446 wajib pajak telah memanfaatkannya.
Dari transaksi tersebut, pendapatan yang diterima dari PKB sebesar Rp1,33 triliun.
Selama pemberian diskon, Gubernur Khofifah telah menggulirkan diskon pajak sebesar Rp115,7 miliar untuk lebih dari tiga juta wajib pajak di Jatim.
"Ini terobosan yang pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim," tutur pejabat yang per 1 September memasuki masa purna tugas tersebut. (*)