Surabaya (ANTARA) - Pengunduran diri Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya Mujiaman dari jabatannya untuk maju di Pilkada Surabaya 2020 tanpa alasan yang jelas.
"Surat pengunduran diri saja, tanpa alasan," kata Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro di acara peresmian Pasar Nambangan Tanah Kali Kedinding, Surabaya, Senin.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya akan memproses surat pengunduran diri tersebut sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku tentang PDAM.
Menurut dia, pihaknya sudah mengecek syarat-syarat surat pengunduran yang diajukan Dirut PDAM Surabaya Mujiaman.
"Sudah kita cek bahwa untuk pengunduran diri itu harus 25 bulan minimal menjabat. Tapi Pak Mujiaman sudah memenuhi lebih dari 25 bulan menjabat. Pada tahun 2021 sudah habis masa jabatannya," katanya.
Sesuai perda, lanjut dia, proses pengajuan pengunduran diri membutuhkan waktu 30 hari. Saat ditanya apakah proses tersebut bisa dipercepat menyusul pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakilnya pada awal September, Hebi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Penagwas PDAM Surabaya.
"Kita koordinasi dulu dengan bawas. Sudah dilapori atau belum bawas itu. Kalau kita tidak koordinasi, ya, nanti salah," ujarnya.
Begitu juga saat ditanya apakah dengan mundurnya Mujiaman tidak menggangu kinerja PDAM Surabaya, Hebi mengatakan PDAM merupakan perusahan besar yang sudah berjalan dengan baik.
"Pengawasnanya juga bagus," katanya.
Sementara itu, Dirut PDAM Surabaya Mujiaman mengatakan saat mengajukan surat berhenti tersebut, dirinya sebetulnya ingin bertemu kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara langsung.
Hanya saja, lanjut dia, Wali Kota Risma pada saat itu masih ada kesibukan dengan inspeksi ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya terkait penanganan COVID-19.
"Sebetulnya, saya ingin ketemu dengan Bu Risma. Tapi beliau (Risma) masih sibuk. Jadi saya serahkan surat ke Pemkot Surabaya. Saya juga sudah kirim surat pemberitahuan ke Pak Sekda (Sekretariat Daerah)," ujarnya. (*)
Pengunduran diri Dirut PDAM Surabaya akan diproses sesuai perda
Senin, 24 Agustus 2020 17:51 WIB
Surat pengunduran diri saja, tanpa alasan