Lumajang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur telah menerapkan jaga jarak sesuai protokol kesehatan di kawasan traffic light yang arus lalu lintasnya padat dengan membuat marka ruang henti khusus untuk kendaraan.
"Marka di jalan dibuat sebagai garis pembatas dan penanda agar setiap pengendara roda dua bisa mengatur jarak ketika berhenti di traffic light," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha di Lumajang, Jumat.
Pemkab Lumajang telah bersinergi dengan Satlantas Polres Lumajang dan TNI dalam penerapan protokol kesehatan di beberapa ruas jalan dengan membuat marka ruang henti khusus di sejumlah traffic light.
"Penerapan protokol kesehatan pada sejumlah marka jalan itu merupakan salah satu bentuk pembelajaran atau edukasi masyarakat agar semakin tertib berlalu lintas dalam menempati ruang henti pada traffic light," tuturnya.
Selain itu, mengajak pengendara kendaraan untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak antara kendaraan satu dan lainnya.
"Marka ruang henti untuk penerapan physical distancing itu telah ditempatkan di lima titik yakni tiga titik berada di marka jalan lampu lalu lintas perempatan ST dan dua titik lagi di sekitar Adipura Lumajang," katanya.
Ia menjelaskan uji coba penerapan jaga jarak di traffic light di Lumajang berada di lima titik, namun tidak menutup kemungkinan akan coba dikembangkan lagi pada beberapa titik yang arus lalu lintasnya cukup padat.
"Saya berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dengan mematuhi marka ruang henti khusus pada traffic light yang telah disediakan oleh petugas, sehingga dapat mencegah penularan COVID-19," ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, masyarakat belum terbiasa menempati marka ruang henti pada traffic light sehingga selama beberapa hari ke depan akan ditempatkan petugas, agar masyarakat bisa terbiasa menempati marka-marka jaga jarak tersebut.