Jember (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jember diberi waktu hingga 7 September 2020 untuk mematuhi seluruh rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor 700/12429/SJ atas pemeriksaan khusus terkait dengan kebijakan Bupati Jember Faida yang dinilai melanggar aturan.
"Ada enam poin yang disepakati dalam berita acara pertemuan rapat koordinasi dan asistensi penyelesaian permasalahan pemerintahan di Jember yang dimediasi oleh Plt. Sekjen Kemendagri di Jakarta," kata Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.
Kemendagri mengundang Bupati Jember Faida dan pimpinan DPRD Kabupaten Jember yang dihadiri jajaran pejabat Kemendagri dan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI pada Selasa (7/7) yang menyepakati enam poin dan harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Jember.
"Dari berita acara itu, kami menyimpulkan bahwa Kemendagri yang mengeluarkan surat tentang hasil pemeriksaan khusus itu tetap konsisten dengan keputusannya bahwa Bupati harus tetap menindaklanjuti itu," katanya.
Menurut dia, Kemendagri bersikukuh bahwa surat rekomendasi Mendagri tertanggal 11 November 2019 tetap dilakukan sepenuhnya oleh Bupati Jember. Namun, karena tidak ada bukti bahwa surat Mendagri telah dilaksanakan saat pertemuan di Kemendagri.
"Maka, dalam berita acara rapat disepakati Pemkab Jember harus menindaklanjuti rekomendasi Mendagri dan menyampaikan hasilnya kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim selambat-lambatnya pada tanggal 7 September 2020," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember itu.
Sebelumnya, surat Mendagri tersebut menyarankan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa agar memerintahkan kepada Bupati Jember Faida untuk melakukan tiga hal, yakni:
1. Mencabut 15 keputusan bupati tentang pengangkatan dalam jabatan dan satu keputusan bupati tentang demisioner jabatan, serta satu keputusan bupati terkait dengan pengangkatan kembali dalam pejabat yang dilakukan demisioner.
2. Mencabut 30 peraturan bupati tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 3 Januari 2019 dan selanjutnya memberlakukan kembali peraturan bupati tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan pada tanggal 1 Desember 2016.
3. Menindaklanjuti surat Mendagri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri kepada Bupati Jember Nomor 821.2/442/Dukcapil tanggal 9 Januari 2019, hal peringatan atas penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Jember.
Terkait dengan rancangan APBD Jember 2020 yang belum disepakati oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Jember, Pemprov Jatim menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim tentang Penggunaan APBD Jember Tahun Anggaran 2020 merupakan keputusan untuk pengesahan APBD dengan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperdua belas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya.
"Dalam berita acara itu juga disampaikan bahwa DPRD Jember tetap diminta melakukan pengawasan sehingga kami punya hak penuh untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBD yang selama ini diabaikan oleh pihak eksekutif," ujar Itqon.
Pemkab Jember diberi waktu hingga 7 September patuhi rekomendasi Mendagri
Kamis, 9 Juli 2020 19:20 WIB