Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Tim Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember terkait persoalan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di birokrasi pemkab setempat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang tidak kunjung ditetapkan.
Pejabat Pemkab Jember yang hadir memenuhi panggilan Tim Inspektorat Jatim yakni Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano, Kepala Inspektorat Joko Santoso, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Peni Artamedya, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Yuliana Harimurti di Kantor Bakorwil Jember, Rabu.
"Sebenarnya hanya ada dua masalah yakni SOTK dan APBD. Untuk SOTK sudah ada hasil pemeriksaan dari Irjen di Kemendagri, sehingga kami datang ke Jember tinggal mengklarifikasi sejauh mana progresnya yang sudah dilakukan Pemkab Jember," kata Kepala Inspektorat Jatim Helmi Perdana Putra kepada sejumlah wartawan di Kantor Bakorwil Jember.
Ia mengatakan pihaknya juga akan melihat sejauh mana Pemkab Jember sudah mematuhi perintah Mendagri soal SOTK karena sebelumnya sudah ada pemeriksaan dari Irjen dan surat teguran Mendagri kepada Pemkab Jember.
"Ternyata progresnya sudah bagus dan kami tinggal mengecek apakah sudah sesuai perintah Irjen Kemendagri untuk mengembalikan ke SOTK tahun 2016. Kalau tidak, ya harus diselesaikan hari ini," tuturnya.
Tim Inspektorat Jatim tidak sendirian datang ke Jember karena membawa para pimpinan pejabat di Biro Organisasi, Badan Kepegawaian, Biro Hukum, dan Biro Pemerintahan, agar semua persoalan yang memerlukan tanda tangan pejabat Pemprov Jatim bisa diselesaikan secepatnya.
Selain SOTK, lanjut dia, Tim Inspektorat Pemprov Jatim juga menyayangkan berhentinya pembahasan APBD karena tidak ada kesepahaman antara Bupati dan DPRD Jember hingga memasuki pertengahan tahun.
"Sudah terlalu lama APBD Jember macet dan yang menjadi korban adalah masyarakat. Kasihan masyarakat Jember karena sudah berjalan beberapa bulan belum juga ditetapkan Perda APBD tahun 2020, sehingga hal itu berdampak pada pembangunan dan lainnya," ujarnya.
Tim Inspektorat Pemprov Jatim juga akan mengundang DPRD Jember di Kantor Bakorwil Jember pada Kamis (25/6) untuk membahas persoalan APBD tahun 2020 yang juga belum disahkan hingga akhri Juni 2020.
"Perlu ada kesepahaman antara Pemkab dengan DPRD Jember dalam APBD Jember, sehingga mudah-mudahan ada solusi atas kebuntuan yang selama ini terjadi di Jember," katanya.
Ia menjelaskan Tim Pemprov Jatim harus bekerja maraton untuk menyelesaikan persoalan di Jember karena harus memberikan paparan atas kondisi Jember kepada Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian yang dijadwalkan berkunjung ke Pemprov jatim di Kota Surabaya pada Jumat (26/6).
"Ini harus selesai dan akan kami paparkan kepada Mendagri. Kemarin Mendagri bilang nasibnya Bupati Jember tergantung dari Gubernur Jawa Timur (hasil pemeriksaan ini). Kalau Gubernur tidak bisa, maka Mendagri akan turun ke Jember," ujarnya.
Sementara Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano saat dikonfirmasi terkait dengan pemanggilan tersebut enggan berkomentar dan meminta wartawan untuk konfirmasi terkait hal itu kepada Kepala Inspektorat Pemprov Jatim.
"Kami sudah sepakat bahwa yang memberikan pernyataan dari Pak Helmi," katanya singkat. (*)