Jember (ANTARA) - Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah menyerahkan hasil kerja panitia angket kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara langsung yang disaksikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattaliti di Jakarta pada Senin (22/6).
"Alhamdulillah kami sudah menyampaikan hasil kerja panitia angket dan kondisi Jember secara keseluruhan bersama sejumlah tokoh masyarakat kepada Mendagri di Jakarta," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dihubungi per telepon dari Jember, Selasa.
Menurutnya, Mendagri sangat menghormati keberadaan lembaga DPRD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah dan lembaga legislatif tersebut merupakan representasi wakil rakyat.
"Pak Tito memahami bahwa DPRD sebagai fungsi kontrol yang harus dihormati pemerintah daerah dan bukan hanya dalam fungsi pemerintahan, serta dalam mengambil setiap kebijakan seharusnya pemerintah melibatkan peran lembaga legislatif," tuturnya.
Politikus Partai Gerindra itu menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri terkait laporan hasil kerja panitia angket DPRD Jember yang sudah dilakukan semaksimal mungkin selama 60 hari untuk menyikapi kondisi Kabupaten Jember.
Sebelumnya, panitia angket menyampaikan lima rekomendasi berdasarkan hasil penyelidikan dan kesimpulan yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD Jember pada 20 Maret 2020.
Rekomendasi pertama, meminta aparat penegak hukum yakni KPK, kejaksaan agung, dan Polri untuk menyelidiki dugaan tindak pidana khusus yang ditemukan oleh panitia hak angket.
Kedua, meminta kepada BPK RI untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada Pemkab Jember melibatkan OPD terkait dan semua pemangku kepentingan atas temuan panitia hak angket itu.
Ketiga, panitia angket merekomendasikan agar semua penyedia barang dan jasa berbasis konstruksi rangka atap baja ringan menggunakan aplikator resmi bersertifikat.
Keempat, memohon kepada Mendagri untuk memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian tetap terhadap Bupati Jember karena dinilai banyak kebijakannya yang melanggar aturan, dan rekomendasi kelima yakni meminta kepada DPRD Jember untuk menggunakan hak menyatakan pendapat atas hasil penyelidikan panitia hak angket.