Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Panitia Hak Angket DPRD Jember akan memanggil sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) secara paksa dengan meminta bantuan aparat kepolisian, setelah sudah dua kali pejabat OPD tersebut mangkir saat diundang dalam rapat pembahasan hak angket.
"Kami sudah dua kali memanggil beberapa pimpinan OPD untuk hadir dalam rapat pembahasan panitia hak angket, namun mereka tidak datang dengan alasan surat yang dikirim Bupati Jember Faida kepada Panitia Hak Angket," kata Ketua Panitia Hak Angket DPRD Jember Tabroni di Jember, Selasa.
Baca juga: Panitia Hak Angket DPRD Jember terima laporan amburadulnya birokrasi
Ia mengatakan, pihaknya akan berkirim surat undangan ketiga kalinya kepada pimpinan OPD yang bersangkutan dengan tembusan kepada Bupati Jember Faida dan Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal.
"Surat panggilan ketiga kepada OPD kami tembuskan juga ke Kapolres agar dalam pemanggilan tersebut mendapatkan bantuan personel pengamanan untuk melakukan pemanggilan paksa sesuai dengan aturan dalam UU Pemerintahan Daerah," tuturnya.
Baca juga: Pakar Unej: Hak angket untuk jalankan fungsi pengawasan, bukan pemakzulan
Terkait surat Bupati Jember Faida yang meminta penundaan pembahasan rapat di Panitia Hak Angket, Tabroni mengatakan bahwa pihaknya tidak menganggap penting surat tersebut karena sejauh ini Bupati Jember tidak menyikapi produk hukum DPRD.
Sementara Bupati Jember Faida kembali mengirim surat kedua kalinya untuk meminta penjadwalan ulang rapat Panitia Hak Angket tertanggal 10 Januari 2020 untuk menjawab surat undangan pelaksanaan rapat Panitia Hak Angket yang diagendakan pada Senin (13/1).
Ada tiga poin yang disampaikan dalam surat tersebut, yakni pertama, Bupati dan Wakil Bupati Jember bersama jajaran masih membutuhkan waktu untuk menganalisa dan menimbang keabsahan penggunaan hak angket oleh DPRD Jember, karena hasil analisa hukum telah selesai dilakukan dan nantinya akan disampaikan kepada DPRD Jember.
Kedua, Bupati dan Wabup Jember beserta pejabat OPD terkait sebenarnya bermaksud untuk menghadiri undangan rapat dari DPRD Jember, namun demikian ternyata terdapat ketidaksinkronan jadwal antara undangan rapat DPRD dengan sejumlah agenda bupati, wabup, dan OPD terkait undangan rapat dari Kantor Staf Presiden untuk membahas pembangunan jalan tol.
Kemudian poin tiga, Bupati Jember minta agar DPRD Jember menjadwalkan ulang agenda rapat setelah tanggal 17 Januari 2020.