Sampang (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sampang, Jawa Timur, mengeluarkan pedoman tentang pelaksanaan normal baru di lingkungan pondok pesantren sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
Menurut Kepala Kemenag Sampang Pardi, ada empat poin yang akan menjadi pedoman bagi kalangan pondok pesantren dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
"Pertama, membentuk gugus tugas pesantren tangguh yang personelnya terdiri atas dewan guru dan pengurus pondok pesantren," kata Pardi di Sampang, Kamis.
Kedua, pihak pesantren harus memastikan bahwa semua orang yang ada di lingkungan pondok pesantren tersebut dalam kondisi sehat.
"Kepastian bahwa semua orang yang ada di lingkungan pesantren itu sehat, dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis," katanya.
Oleh karenanya, sambung Pardi, sebelum kegiatan belajar mengajar aktif digelar di pondok pesantren, dan sebelum semua santri kembali ke pesantren, perlu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Bagi santri yang berasal dari luar daerah atau luar Kabupaten Sampang, harus mengantongi surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan setempat," katanya.
Ketiga, pihak pesantren harus menyediakan sarana dan perasarana yang dibutuhkan dalam mencegah penyebaran virus corona (COVID-19), serta harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah.
Keempat, pemeriksaan kesehatan hendaknya dilakukan secara berkala, dan pengurus pesantren harus membatasi interaksi santri dengan masyarakat di luar pesantren, termasuk orang tua santri.
"Jadi, harus ada protokol ekstra ketat bagi santri untuk berhubungan dengan orang luar. Sebab bisa saja santri bebas COVID-19, tapi orang luar kan tidak ada jaminan," katanya.
"Kami juga berharap, pesantren menjadi 'role model' dalam hal penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona ini," katanya menjelaskan.
Menurut Pardi, penyusunan pedoman pelaksaan KBM di era normal baru di lingkungan pondok pesantren oleh Kemenag Sampang ini, tidak hanya melibatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sampang, akan tetapi juga para pengurus pesantren dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang.
"Secara umum, pihak pesantren menyetujui hal ini, demi kebaikan bersama," katanya, menjelaskan. (*)