Surabaya (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono menyampaikan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya ditiadakan.
"Ini setelah dilakukan rapat bersama tim serta disepakati bahwa surat edaran telah ditinjau kembali dan tidak berlaku," ujar Heru Tjahjono kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin.
Baca juga: Sekdaprov: Surat imbauan Shalat Idul Fitri hanya untuk Masjid Al Akbar Surabaya
Dengan demikian, Surat Edaran Sekdaprov Jatim Nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya juga dicabut.
Menurut dia, pembatalan sekaligus pencabutan surat edaran juga berdasarkan pertimbangan masih tingginya jumlah dan angka penyebaran COVID-19 di Provinsi Jatim, khususnya di Kota Surabaya.
Selain itu, pencabutan surat edaran itu tidak terlepas adanya pro-kontra di masyarakat, terutama umat Islam.
"Kami juga ingin menghindari adanya pro-kontra terhadap isi surat. Apalagi berlaku bias dalam implementasi masyarakat terhadap surat itu. Namun, sekali lagi saya tegaskan, surat tersebut sebenarnya hanya untuk Masjid Al-Akbar, bukan untuk umum," ucapnya.
Baca juga: Imbauan Shalat Id hanya untuk Masjid Al Akbar Surabaya disesalkan sejumlah pihak
Sementara itu, rapat koordinasi pembatalan pelaksanaan penyelenggaraan shalat Id dihadiri perwakilan Pemprov dan badan pengelola Masjid Al Akbar Surabaya.
Selain Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, hadir juga Kepala Biro Kessos Pemprov Jatim Hudiyono, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Lilik Pujiastuti, Ketua Badan Pengelola Masjid Al Akbar KH M Sudjak, Imam Besar Masjid Al Akbar KH M Ridlwan Nasir, serta sejumlah pengurus.
Baca juga: Muhammadiyah anjurkan shalat Idul Fitri di rumah
Sekretaris Badan Pengelola Masjid Al Akbar Surabaya Helmy M Noor menjelaskan, awalnya disepakati pelaksanaan shalat id, namun harus memenuhi protokol kesehatan.
"Setelah kami tindak lanjuti, pengurus menyiapkan SOP dan ada 13 poin untuk protokol kesehatan. Termasuk tentang kapasitas jamaah di dalam masjid," katanya.
Namun, kata dia, juga mempertimbangkan kaidah ushul fiqh yakni "Dar'ul mafaasidi muqaddamun alaa jalbil mashaalihi" yang artinya menghindari keburukan harus lebih diutamakan daripada meraih kebaikan.
"Maka Masjid Al Akbar tidak menyelenggarakan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Dan, semoga Allah SWT segera mengangkat virus corona dari bumi Jawa Timur dan Indonesia," ucapnya.
Sekdaprov anulir surat edaran, Shalat Idul Fitri di Masjid Al Akbar ditiadakan
Senin, 18 Mei 2020 21:15 WIB
sekali lagi saya tegaskan, surat tersebut sebenarnya hanya untuk Masjid Al-Akbar, bukan untuk umum