Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menjaring sebanyak 15.699 orang pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Senin, mengatakan, berdasarkan rekap hingga tanggal 10 Mei, sebanyak 15.699 pelanggar PSBB Surabaya Raya didominasi pengendara dua atau sepeda motor yang angkanya mencapai 6.426.
"Yang tidak menggunakan masker ada 1.865, sedangkan tidak menggunakan sarung tangan ada 4.109," ujar Truno.
Sisanya yaitu ojek daring yang mengangkut penumpang 334 orang. Ada pula 112 pelanggar berboncengan bukan dalam satu kartu keluarga (KK). Sedangkan pengendara motor dengan suhu tubuh di atas batas maksimum ada enam orang.
Lebih lanjut, terkait pelanggar dari golongan roda empat atau mobil tercatat sebanyak 2.445 orang. Didominasi tidak menggunakan masker 1.232 orang. Melebihi batas jumlah kapasitas penumpang 50 persen ada 1.211 orang.
Sementara itu untuk pelanggar kendaraan umum atau barang yang totalnya ada 1.434 orang, sebanyak 810 didominasi pelanggaran tidak memakai masker.
"Ada juga yang melebihi batas jumlah kapasitas penumpang 50 persen, ada 414 kasus. Tidak menjaga jarak antarpenumpang 169 orang, sedangkan melebihi batas jam operasional 42 orang," ucap dia.
Masih banyaknya pelanggar ini, diharapkan masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri.
Trunoyudo juga meminta masyarakat bisa lebih mematuhi peraturan saat PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Saya selalu menyebutkan bahwa Polda Jatim juga meningkatkan partisipasi masyarakat bersama dengan TNI dan pemerintah provinsi terkait dengan community police," katanya.
"Ini adalah komunitas masyarakat bagaimana masyarakat memosisikan dirinya untuk melawan virus corona yang harus dipahami," kata dia, menambahkan.