Pamekasan (ANTARA) - Komisi Informasi Jawa Timur menyatakan bahwa pemerintah harus transparan dalam hal penggunaan dan pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi penanganan pandemik virus corona (COVID-19).
Menurut Ketua KI Jatim Imadoedin, salah satu hal yang perlu diketahui publik adalah dasar kebijakan dalam alokasi anggaran yang dipergunakan dalam penanganan COVID-19.
"Penjelasan detail seperti sumber anggaran, apakah berasal dari APBN atau APBD atau bantuan dari pihak ketiga juga penting untuk disampaikan kepada publik," kata Imad, sapaan karib Imadoedin, dalam rilis yang diterima ANTARA di Pamekasan, Minggu malam.
Selain itu, sasaran dan realisasinya juga perlu untuk diketahui, agar publik bisa membedakan mana bantuan yang berasal dari pemerintah dan bantuan dari kelompok masyarakat.
Sebab, menurut Imad, saat ini banyak kelompok masyarakat yang peduli dan berperan membantu penanganan wabah corona.
"Alur penggunaan dana antara kelompok masyarakat dengan pemerintah itu harus jelas, sehingga dana yang dari masyarakat tidak diklaim oleh oknum-oknum pemerintah," kata Imad.
Selain itu, sambung mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan ini, transparansi penggunaan anggaran oleh pemerintah kepada publik memang wajib dilakukan, mengingat besarnya anggaran yang difokuskan untuk penanganan COVID-19.
Ketentuan ini, sambung dia, sebagaimana juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yakni pada Pasal 7 ayat (2).
Dalam ketentuan ini dijelaskan, bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
"Dengan demikian, maka sejatinya program pemerintah yang bersifat bantuan kepada masyarakat, maka data penerima harus dibuka kepada publik," kata Imad.
Sementara itu, Pemprov Jatim sebelumnya merilis anggaran yang dialokasikan untuk penanganan pandemik COVID-19 di Jawa Timur sebesar Rp2,3 triliun lebih.
Pemkab di masing-masing kabupaten di provinsi ini juga mengalokasikan anggaran.
Di Madura, alokasi anggaran terbesar untuk penanganan pandemik COVID-19 ialah di Kabupaten Bangkalan sebesar Rp65 milir lebih dan terbanyak kedua di Kabupaten Pamekasan sekitar Rp62 miliar.