Bangkalan (ANTARA) - Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non-Formal Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Sulistiawati menyatakan bahwa ujian kejar paket tahun 2020 ditiadakan akibat virus corona atau COVID-19.
"Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)," kata Sulistiawati dalam rilis yang disampaikan kepada media di Bangkalan, Sabtu.
Ia menjelaskan, ujian kejar paket yang ditiadakan itu meliputi Kejar Paket A,B dan program Kejar Paket C. Berdasarkan SE itu, jenis ujian yang ditiadakan adalah Ujian Nasional (UN) termasuk UN Pendidikan Kesetaraan.
“Untuk pendidikan formal penentuan kelulusan bisa ditentukan dari ujian sekolah secara online atau nilai rapor," katanya.
Sedangkan, sambung dia, pendidikan nonformal, dalam hal ini pendidikan kesetaraan, maka ujian soalnya bisa disusun oleh SKB /PKBM terakreditasi atau dari forum tutor dan dilakukan secara daring (online).
Dengan demikian, sambung dia, untuk proses penyetaraan program paket A, paket B dan paket C, harus ada ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan (ujian sekolah), dengan catatan tidak boleh mengumpulkan banyak orang.
"Lebih diutamakan secara online atau menggunakan nilai rapor kumulatif, dan kami juga masih menunggu koordinasi lebih lanjut," katanya, menjelaskan.
Di Kabupaten Bangkalan, jumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 16 lembaga, tersebar di sejumlah kecamatan.
Sementara itu, berdasarkan data Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 Bangkalan menyebutkan, jumlah orang dalam pemantauan saat ini 303 orang, dan orang dalam risiko sebanyak 9.151 orang. Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien positif COVID-19 nihil.
Ujian kejar paket tahun 2020 ditiadakan
Sabtu, 4 April 2020 22:21 WIB