Jakarta (ANTARA) - Ahli kebencanaan menyarankan pemerintah untuk secara tegas meredam kenaikan harga masker dan barang lain yang digunakan sebagai pencegahan COVID-19 dengan menetapkan batasan harga jual.
"Pemerintah memberikan imbauan tidak boleh menaikan harga baik dari level pabrik, distributor, grosir, dan ritel sampai batas tertentu. Artinya tidak boleh menjual melebihi batas tertentu," kata Wakil Sekjen Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia Dicky Pelupessy, M.DS., Ph.D pada konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Minggu.
Dicky melanjutkan peraturan mengenai pembatasan harga jual tersebut harus diikuti dengan sanksi tegas oleh pemerintah di level pabrik, distributor, grosir, atau ritel yang melanggar.
"Saran saya, tindak tegas apabila ada oknum yang curang menimbun barang yang bisa memicu kenaikan harga," kata dia.
Pemerintah juga disarankan untuk memberikan imbauan mengenai pembatasan pembelian suatu barang bagi masyarakat. Secara bersamaan, pemerintah juga perlu memastikan dan memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat bahwa pasokan dan rantai pasokan barang aman.
Pemerintah juga harus memastikan kepada para pelaku usaha agar distribusi pasokan barang-barang yang dibutuhkan merata ke berbagai daerah.
Dia menyarankan pemerintah untuk memberikan informasi yang transparan dan ajek atau tidak berubah-ubah terkait ketersediaan pasokan dan harga barang untuk mengatasi "panic buying" yang dilakukan masyarakat.
Selain memberikan informasi yang transparan, pemerintah juga diminta untuk bisa mencegah berita yang tidak benar, berita bohong, atau hoaks yang bisa memancing kepanikan publik.
Dicky yang merupakan dosek di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia menyarankan agar pemerintah menginisiasi atau mengoordinasi lembaga yang kredibel untuk mengumpulkan bahan makanan donasi dari perorangan, kelompok, atau perusahaan. Logistik hasil hibah tersebut kemudian bisa disalurkan pada orang-orang yang membutuhkan pada saat yang benar-benar dibutuhkan.
Dicky juga meminta kepada seluruh awak media untuk tidak memberitakan informasi mengenai COVID-19 secara bombastis yang bisa memancing kepanikan di masyarakat.
Ia menilai kondisi wabah COVID-19 yang terjadi di Indonesia dan seluruh dunia membuat masyarakat melakukan "panic buying" dengan memborong berbagai barang yang diperlukan. Akibat dari kepanikan masyarakat dalam membeli tersebut, beberapa barang seperti masker yang termasuk alat pelindung diri untuk petugas kesehatan menjadi langka dan harga jual yang melambung.
Di Indonesia, kata Dicky, barang seperti masker dan hand sanitizer langka dan harganya melambung di pasaran. Masyarakat juga sempat membeli banyak kebutuhan pokok untuk mengantisipasi dampak wabah COVID-19 di Indonesia.
Pemerintah disarankan tetapkan batas harga jual masker
Minggu, 22 Maret 2020 13:59 WIB