Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya masih tetap menjadi asetnya meski sebagian gugatan PT Persebaya Indonesia atas aset tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Bagian Hukum, Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, di Surabaya, Rabu, mengatakan pemkot saat ini melakukan upaya hukum banding, sehingga Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya hingga saat ini tetap menjadi milik dan dikelola Pemkot Surabaya.
"Karena kita melakukan upaya banding dan belum inkrah, maka lapangan karanggayam dan wisma masih menjadi milik pemkot," katanya.
Diketahui Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya, Selasa (10/2) mengabulkan sebagian gugatan PT Persebaya Indonesia melawan Pemerintah Kota Surabaya terkait sengketa lahan di kawasan Jalan Karanggayam, Kecamatan Tambaksari. Salah satu gugatan yang dikabulkan, Persebaya dinyatakan berhak menempati Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam di kawasan tersebut yang tercatat seluas 20.500 meter persegi.
Selain menyiapkan upaya hukum banding, lanjut dia, pihaknya menyiapkan upaya hukum lainnya berupa peninjauan kembali (PK) untuk bisa mempertahankan asetnya berupa Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya.
Menurut dia, pengajuan banding tersebut segera dilayangkan pemkot melalui kuasa hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. "Jangka waktu banding 14 hari. Hari ini (11/3) kita sudah siapkan kuasa hukum melalui Pengadilan Negeri untuk banding di Pengadilan Tinggi Surabaya," ujarnya.
Upaya hukum banding tersebut dilayangkan Pemkot Surabaya berdasarkan empat bukti sah di mata hukum atas kepemilikan tanah aset, pertama kepemilikan Sertifikat Hak Pakai No. 5/Kelurahan Tambaksari seluas 49.400 meter persegi atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 28 Maret 1995.
Kedua, berdasarkan Surat Izin Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Nomor : 188/927-92/402.5.09/1998 tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 14 April 1998. Ketiga, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : 12345678-0000-19844-1. Keempat, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : INV-2017-375.1-1.
Namun begitu, Ira menyebut, hasil putusan yang ditetapkan Hakim PN Surabaya, ternyata hanya berdasarkan klaim penguasaan Lapangan Karanggayam sejak tahun 1967 oleh pihak penggugat. Selain itu, atas dasar pembangunan tribun, tembok pembatas, dan Wisma Persebaya lama tahun 1973 serta pembangunan Wisma Persebaya baru pada tahun 1992.
"Padahal sejak tahun 1998, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kita (bangunan) sudah masuk dalam Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah)," katanya.
Untuk itu, Ira memastikan, bahwa Pemkot Surabaya melalui kuasa hukumnya segera menyiapkan memori banding atau dokumen administrasi untuk upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Surabaya. "Kita siapkan memori banding," katanya.
Amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menyebut penggugat berhak dan memiliki prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah seluas 20.500 meter persegi yang terletak di Jalan Karanggayam.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim juga menyatakan sertifikat hak pakai Nomor 5 Gelora Tambaksari seluas 49.400 meter persegi, tertulis atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya, yang diterbitkan BPN Surabaya 28 Maret 1995, sepanjang mengenai lapangan Karanggayam, Gedung Wisma Persebaya lama dan Wisma Persebaya baru tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Gugatan tersebut dilayangkan PT Persebaya Indonesia menyusul pengosongan Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam oleh aparat Kejaksaan Negeri Surabaya pada pertengahan tahun 2019.
Saat itu, tindakan pengosongan dilakukan dengan dalih untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya, menyusul berakhirnya hubungan hukum antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. (*)