Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membantah telah menyegel wisma dan lapangan Persebaya di Jalan Karanggayam Nomor 1 Tambakasri, Surabaya yang biasanya digunakan klub internal Persebaya berlatih.
"Bukan disegel tapi diberi tanda papan aset milik Pemkot Surabaya," kata Kepala Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu kepada Antara di Surabaya, Kamis.
Adapun papan aset yang dipasang di depan Wisma Persebaya dan lapangan belakang Wisma Persebaya berbunyi "Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya. Dilarang memanfaatkan/mendirikan bangunan di atasnya tanpa izin dikenai ancaman pidana".
Menurut Maria, pemasangan papan aset di Wisma Persebaya itu tidak lain dimaksudkan hanya untuk pengamanan fisik aset yang dimiliki Pemkot Surabaya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang intinya salah satu bentuk pengamanan aset adalah memasang papan tanda aset.
Saat ditanya apakah itu berarti klub internal Persebaya dilarang berlatih lagi di lapangan itu, Maria mengatakan hak itu bukan kewenangannya, melainkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surabaya.
"Kalau terkait dipakai atau tidak sebaiknya koordnasi dengan Dispora," katanya.
Seperti yang diketahui, wisma tersebut merupakan tempat yang bersejarah bagi Persebaya dan suporternya Bonekmania. Sebelum haknya dicabut oleh PSSI, mess ini merupakan tempat tinggal para pemain Persebaya yang berlaga di kompetisi sepak bola Tanah Air. Hanya saja, Wisma tersebut kurang perawatan, sehingga Persebaya yang kembali ke Liga Indonesia tidak bisa tinggal di dalam wisma itu lagi. (*)