Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak mati tiga bandit sepesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran mengungkap, tiga bandit yang dikenal sadis tersebut masing-masing bernama Bambang, Wiwid dan Widodo, semuanya asal Malang, Jawa Timur.
"Ketiga pelaku ini baru saja beraksi di kawasan Jalan Panjang Jiwo Surabaya," ujarnya saat konferensi pers di depan kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya, Rabu.
Baca juga: Polrestabes Surabaya tembak mati 11 penjahat selama delapan bulan
Sudamiran menjelaskan, setiap kali beraksi, ketiga pelaku tersebut selalu secara bersama-sama mengendarai mobil Daihatsu Xenia nomor polisi N 1571 EB.
"Setiap sepeda motor yang dicurinya kemudian dimasukkan ke dalam mobil Xenia yang menjadi kendaraan operasionalnya itu," katanya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya tembak mati pengedar narkoba
Pada Rabu siang, polisi menghentikan aksi mereka. Ketiga pelaku turun dari mobil saat dihentikan polisi di Jalan Panjang Jiwo Surabaya.
Salah satunya terlihat memegang senjata jenis pistol yang belakangan diketahui airsoft gun. Sedangkan dua lainnya berniat menyerang aparat menggunakan pisau penghabisan.
Baca juga: Polrestabes Surabaya bekuk komplotan pencuri motor
Menurut Sudamiran, karena membahayakan nyawa petugas, terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan terukur yang menyebabkan ketiga pelaku meninggal dunia.
Dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor hasil curian dan sebuah mobil yang menjadi sarana operasional mereka.
"Di dalam mobil itu kami juga temukan sebuah bom bondet," ucap Sudamiran.
Polrestabes Surabaya juga telah meringkus tiga orang penadah yang kerap menerima sepeda motor hasil curian dari ketiga pelaku yang tewas tersebut, masing-masing berinisial To, Fa dan Ja, asal Pasuruan, Jawa Timur.
Ketiga penadah ini dijerat Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.