Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di berbagai wilayah Kota Surabaya.
Kepala Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu (Iptu) Arief Rizky Wicaksana saat konferensi pers di Surabaya, Selasa, mengungkapkan, komplotan pencuri sepeda motor itu beranggotakan empat pelaku, salah satunya bertindak sebagai penadah.
Baca juga: Pasangan suami istri gondol lebih 100 sepeda motor
Arief merinci tiga pelaku yang bertindak melakukan pencurian sepeda motor masing-masing berinisial Yu, usia 32 tahun, AZ (40), dan MZ (38), semuanya warga Kota Surabaya.
Sedangkan seorang yang bertindak sebagai penadah hasil pencurian sepeda motor dari ketiga pelaku tersebut berinisial Ro, usia 31 tahun, warga Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur.
"Komplotan ini tercatat telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara yang tersebar di berbagai wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya," katanya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pencuri Motor
Di antaranya, dari keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit sepeda motor Yamaha N Max dan Honda CBR 150, kunci T, serta beberapa telepon seluler.
"Setiap sepeda motor yang mereka curi dijual ke penadah dengan harga bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta," Iptu Arief.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Komplotan Pencuri Motor
Polisi masih mengembangkan penyelidikan karena komplotan ini diduga telah beraksi di lebih dari 11 tempat kejadian perkara wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya, serta memburu pelaku lain yang kemungkinan turut terlibat.
Sementara terhadap para pelaku dalam komplotan ini yang telah ditangkap, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.