Jember (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Awaludin Djamin - Asiruddin karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan sesuai yang ditentukan KPU setempat sebesar 121.127 dukungan.
Bakal pasangan calon perseorangan Djamin-Asiruddin awalnya dikabarkan batal menyerahkan dukungan berdasarkan informasi yang disampaikan komisioner KPU Jember, namun pihak KPU mendapatkan informasi kembali bahwa Djamin-Asiruddin jadi menyerahkan berkas dukungan ke Kantor KPU Jember.
Baca juga: Pasangan Faida-Vian serahkan berkas dukungan ke KPU Jember
Pasangan Djamin-Asiruddin beserta tim sukses dan pendukungnya tiba di Kantor KPU Jember pada Minggu (23/2) jelang tengah malam pukul 23.30 WIB, kemudian menyerahkan syarat dukungan pada pukul 23.47 WIB atau 13 menit jelang penutupan.
"Kami tolak berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Djamin-Asiruddin karena jumlah dukungan yang sudah dimasukkan dalam sistem informasi pencalonan (silon) sebanyak 35.260 dukungan, padahal syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan di Jember sebanyak 121.127 dukungan," kata Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Achmad Susanto di Kantor KPU Jember, Senin.
Baca juga: Calon perseorangan tidak bisa maju melalui parpol di Pilkada Jember
Sesuai aturan, lanjut dia, batas terakhir untuk meng-input dukungan ke silon pada Minggu (23/02) pukul 24.00 WIB, sehingga kalau menyerahkan tambahan dukungan sebelum waktu tersebut masih bisa diterima.
"Data dukungan pasangan calon perseorangan harus sudah di-submit di silon karena batas akhir penyerahan dukungan sudah ditutup, sehingga kami menolak berkas dukungan bakal pasangan calon Djamin-Asiruddin atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," tuturnya.
Ia menjelaskan, bakal calon bupati dan wakil bupati yang maju pada Pilkada Jember 2020 melalui jalur perseorangan harus mendapatkan syarat minimal dukungan sebanyak 121.127 dukungan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan dibubuhi tanda tangan dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
"Jumlah sebanyak 121.127 dukungan atau sekitar 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir pada Pemilu Presiden 2019, yakni sebanyak1.863.478 orang," ujarnya.
Dukungan sebanyak 121.127 berkas tersebut harus tersebar di 50 persen dari 31 kecamatan atau sebanyak 16 kecamatan di Kabupaten Jember yang dibuktikan dengan lampiran dukungan dan salinan KTP elektronik.
Sementara Awaludin Djamin mengatakan, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin memenuhi syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk maju pada Pilkada Jember, namun tidak bisa memenuhi sesuai dengan ketentuan.
"Saya menerima atas penolakan yang dilakukan KPU. Kami kesulitan untuk mendapatkan dukungan yang disertai KTP elektronik dan pasangan bakal calon wakil bupati yang berganti hingga tiga kali, sehingga harus mengulang kembali input data dukungan ke silon," tuturnya.
Dengan ditolak nya pasangan Djamin-Asiruddin karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan, maka hanya ada satu pasangan bakal calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Jember yakni Faida (petahana) - Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) yang mendapatkan sebanyak 180.082 dukungan yang sudah masuk dalam silon.
Petugas KPU Jember masih melakukan penghitungan jumlah dukungan dan sebaran dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan Faida-Vian hingga Senin pagi, sehingga belum membuat berita acara penyerahan berkas dukungan tersebut.
KPU Jember tolak berkas dukungan paslon perseorangan Djamin-Asiruddin
Senin, 24 Februari 2020 12:25 WIB