Jember (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyebutkan syarat bakal calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah Jember tahun 2020 membutuhkan minimal 121.127 dukungan suara.
"Sebanyak 121.127 dukungan itu sekitar 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir pada Pemilu Presiden 2019, yakni sebanyak 1.863.478 orang ," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in usai rapat koordinasi dengan Bawaslu di Kantor KPU Jember, Jatim, Jumat.
Menurutnya, KPU Jember sudah menetapkan syarat dukungan minimal untuk bakal calon kepala daerah pada Pilkada Jember 2020 beberapa waktu lalu dan sudah mengumumkannya kepada publik.
"Bakal calon bupati dan wakil bupati Jember yang mendaftar di jalur perseorangan harus memiliki dukungan 121.127 dukungan suara yang tersebar di 50 persen dari 31 kecamatan atau sebanyak 16 kecamatan di Kabupaten Jember yang dibuktikan dengan lampiran dukungan dan salinan KTP elektronik," tuturnya.
Ia mengatakan, jadwal penyerahan berkas syarat dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan dalam tahapan pilkada sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 dilaksanakan pada 19-23 Februari 2019.
"Jadwal seputar pencalonan perseorangan dalam PKPU tersebut juga mengalami sejumlah perubahan, di antaranya alur dan jadwal penelitian jumlah dukungan, verifikasi administrasi dan faktual hingga perbaikan syarat dukungan," katanya.
Ada tiga jenis verifikasi untuk memeriksa syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan, yakni verifikasi pertama berupa penghitungan jumlah minimal dukungan dan sebaran, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Sementara Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap syarat dukungan calon perseorangan karena ada kemungkinan dua calon perseorangan mendapatkan dukungan yang sama dari satu warga, sehingga hal tersebut akan diverifikasi.
"Dalam pengawasan itu, kami juga akan mengacu lampiran syarat dukungan yang diberikan calon perseorangan kepada KPU Jember yang memiliki sebaran di 16 kecamatan, sehingga itu akan menjadi fokus kami," ujarnya.
Syarat calon perseorangan maju Pilkada Jember butuh 121.127 dukungan
Jumat, 6 Desember 2019 18:14 WIB
dukungan itu sekitar 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap