Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang berinisial AS asal Blitar yang merupakan pembuat dokumen identitas palsu berupa KTP-e, akta kelahiran, kartu keluarga dan paspor untuk kepentingan Pilkada serentak 2020.
"Dia (tersangka) memasukkan dokumen dari level tingkat bawah dari desa dan kelurahan yaitu surat-surat mulai dari KK (kartu keluarga), akta kelahiran, KTP, keterangan domisili yang akan digunakan untuk kepentingan Pemilukada, Pilkades dan paspor," ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Senin.
Menurutnya, penangkapan ini dilakukan karena ingin mengamankan jalannya Pilkada yang aman, jujur dan damai.
Apalagi, jaringan pemesannya cukup luas sampai ke Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Maluku.
Ke depan, Luki mengatakan, akan menggandeng Dispendukcapil, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu agar proses berjalan dengan jujur.
"Kita ketahui bersama ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan menjadi marak dan digunakan terutama untuk kepentingan nanti pencoblosan," tutur Jenderal bintang dua itu.
Luki mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, praktik ini baru dilakukan dalam waktu tujuh bulan. Walau terbilang belum lama, namun tersangka telah mendapat keuntungan sebesar Rp1 miliar karena sudah ada 500 pesanan dan untuk satu orang pemesan dihargai Rp2 juta.
"Baru tujuh bulan tapi ini cukup besar ya untuk tersangka ini mendapatkan keuntungan sehingga sampai Rp1 miliar," katanya.
Dalam hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan dokumen palsu yang berhasil dibuat, puluhan stempel, laptop, dan printer. (*)
Polda Jatim tangkap pelaku pembuat dokumen palsu untuk Pilkada
Senin, 17 Februari 2020 11:46 WIB
Ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan menjadi marak