Jakarta (ANTARA) - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (SFI) menjalani proses perekaman suara di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna kepentingan penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, jawa Timur.
"Suaraku direkam, iya tidak, iya tidak, begitu," ujar Saiful di lobi KPK, Jakarta, Selasa.
Saiful tidak menjelaskan lebih jauh terkait proses perekaman suara itu. Dia hanya menyebut bahwa dirinya diminta untuk mengatakan iya dan tidak oleh penyidik.
"Ya itu saja, suaraku iya tidak, iya tidak, suara saya saja yang diambil," ujar dia singkat.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Saiful Ilah jalani pemeriksaan di KPK
KPK membenarkan proses perekaman suara terhadap Saiful Ilah tersebut. Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa rekaman suara itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
"Iya benar hanya ambil sampel suara, untuk selanjutnya dilakukan uji oleh ahli suara terkait percakapan komunikasi para tersangka dengan beberapa pihak," ujar Ali.
Baca juga: Tersangka korupsi proyek infrastruktur di Sidoarjo bisa bertambah
KPK telah menangkap Saiful Ilah dan beberapa pihak lainnya di Sidoarjo terkait pengadaan barang dan jasa pada Selasa (7/1). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menyita uang senilai Rp1.813.300.000.
Saiful Ilah diduga menerima suap senilai total Rp550 juta dari pihak swasta terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: KPK sita uang Rp1 miliar dari rumah dinas Bupati Sidoarjo
Sebelumnya, KPK pada hari Rabu (8/1) telah menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.
Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE) dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).
Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta, yakni Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).