Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (9/12/2024). Jaksa penuntut umum menuntut Ahmad Muhdlor Ali dengan pidana penjara selama enam tahun empat bulan dan denda Rp 300 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar 10-30 persen dengan total senilai sekitar Rp2,7 miliar. Antara Jatim/Umarul Faruq