Surabaya (ANTARA) - Barang bukti uang dari kasus investasi bodong MeMiles milik PT Kam and Kam yang disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur kini mencapai Rp147 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Surabaya, Senin, mengatakan, awalnya polisi menyita Rp122 miliar dan selama sebulan telah bertambah Rp25 miliar.
"Dari perintah Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, selain dari sisi penindakan, kami juga menyelamatkan aset. Saat ini uang di rekening penampungan tercatat Rp147 miliar 861 juta, ini dari awal penyitaan Rp122 miliar," kata Gidion.
Gidion menjelaskan, barang bukti uang bertambah setelah pihaknya menyita uang sebesar Rp3,5 miliar dari rekening Ari Sigit. Selain juga uang Rp15 miliar dari istri tersangka utama MeMiles, Kamal Tarachan atau Sanjay.
"Kami melakukan penyelamatan aset, yaitu Rp3,5 miliar dari saudara AHS, kemudian Rp1 miliar itu dari diler Astra Alam Sutera, kemudian Rp15 miliar dari istri tersangka utama yaitu saudara K," imbuh Gidion.
Selain uang, lanjut Gidion, pihaknya juga menyita 250 gram emas yang akan dijadikan reward MeMiles hingga empat mobil lengkap dengan STNK dan BPKB-nya.
"Barang bukti emas diserahkan dari istrinya tersangka K, total kurang lebih semuanya jumlahnya seperempat kilogram emas. Ini bagian dari operasional uang member," katanya.
"Selain itu, kendaraan ada empat mobil, dua mobil Avanza, satu mobil Pajero dan satu mobil Livina. Kemudian beberapa plat nomor dan BPKB yang disita dari dealer yang tadinya untuk reward member," ujar Gidion, menambahkan.