Sampang (ANTARA) - Aparat Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap seorang ibu rumah tangga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan saat ini tersangka ditahan di mapolres setempat.
"Sebanyak 11 paket narkoba berhasil kami sita dari para tersangka ini," kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Jumat.
Ibu rumah tangga yang menjadi pengedar narkoba itu berinisial SN (30) asal Desa Pasarenan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Ibu dua orang anak ini mengaku menjual narkoba jenis sabu-sabu melanjutkan pekerjaan suaminya.
Menurut kapolres, pada 2018 suami ibu ini ditangkap petugas karena diketahui menjadi pengedar narkoba.
"Si ibu ini ternyata melanjutkan pekerjaan suaminya tersebut," ucapnya menjelaskan.
Pengungkapan tersangka kasus narkoba pada seorang ibu rumah tangga ini, bermula dari penangkapan tersangka FR warga Desa Aeng Sare, Sampang, pada Selasa (21/1/2020).
Pria berusia 35 tahun itu membeli sabu seberat 0,30 gram dari tersangka SY. "Atas pengembangan penyidikan dari FR ini, maka SY juga tertangkap," katanya menegaskan.
SY dibekuk di rumahnya Dusun Ngan Sangan, Desa Pasarenan, Rabu (22/1) dini hari. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu dengan total 6,89 gram.
Kapolres mengatakan, modus yang digunakan SN adalah menjual sabu sembari menggendong anaknya. Hal ini dilakukan agar transaksinya tidak tercium aparat kepolisian.
Saat penangkapan, barang bukti berupa 11 paket sabu ditemukan didalam kaleng susu.
"Modus ibu dua anak memang gendong anak jualan sabu, tersangka sebagai bandar dan pengedar," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)