Situbondo (ANTARA) - Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto segera melantik kepala desa terpilih di Desa Kumbangsari, yang sebelumnya pada akhir Desember 2019 gagal dilantik bersama 115 kades terpilih lainnya, karena hasil pilkades masih bersengketa di Pengadilan Negeri Situbondo.
"Secara khusus belum ada keputusan, nanti tinggal menunggu beberapa hari ke depan, ya mungkin bulan ini (Januari 2020)," kata Bupati Dadang usai rapat tertutup bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang Intelligence Room, Pemkab Situbondo, Selasa.
Menurutnya, belum dilantiknya Syamsiyono, Kepala Desa Kumbangsari terpilih, dikarenakan masih ada permasalahan atau sengketa hasil penghitungan suara pilkades serentak pada Oktober 2019.
Calon kepala desa tak terpilih, menuding adanya kecurangan yang dilakukan oleh panitia pilkades untuk memenangkan Syamsiyono (kades terpilih).
"Pihak yang kalah ini melayangkan gugatan dan sudah diproses di Pengadilan Negeri Situbondo. Kami sudah mencoba memfasilitasi dengan mediasi, akan tetapi tak menemukan jalan keluarnya," ujar Dadang.
Bupati memastikan akan tetap melantik kepala desa terpilih sesuai dengan Perbup Nomor 19 tahun 2019, bilamana ada keberatan dalam hal yang berkaitan tentang pilkades, maka tidak menghalangi terhadap pelantikan bagi kepala desa terpilih yang sudah diusulkan dan ditetapkan.
"Yang jelas peraturan tetap menjadi pedoman, namun jangan mengabaikan persoalan yang ada di masyarakat. Mengenai proses di pengadilan, kami tidak punya kewenangan untuk menghentikan. Apapun keputusan pengadilan, tetap menjadi ketaatan semua pihak," ucapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihatin mengatakan, bupati belum melantik kades terpilih Syamsiyono, karena masih menyisakan masalah.
"Kami sudah melakukan upaya perdamaian melalui mediasi, namun gagal. Maka yang bisa kami lakukan selanjutnya adalah kembali kepada peraturan bupati," tuturnya.
Dari pantauan, Forkopimda menggelar pertemuan untuk mencari solusi terkait belum dilantiknya kepala desa terpilih di Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar.
Sengketa pilakdes di Desa Kumbangsari, yakni ada yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, dan kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Situbondo, karena selisih suara dengan kades terpilih tidak terpaut jauh.