Madiun (ANTARA) - Sebanyak 34 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus dalam rangka hari raya Natal tahun 2019.
"Pada tahun 2019 ada sebanyak 34 narapidana yang mendapat remisi khusus Natal. Mereka terdiri dari 18 narapidana kasus narkoba yang diatur dalam PP Nomor 99 tahun 2012 dan 16 narapidana kasus pidana umum," ujar Plh Kepala Lapas Kelas 1 Madiun, Sambiyo di Madiun, Rabu.
Menurut dia, narapidana yang menerima remisi khusus Natal 2019 tersebut menurun dari jumlah yang diusulkan. Sebelumnya pihak lapas setempat mengusulkan sebanyak 51 narapidana menerima remisi, namun hanya 34 orang saja yang disetujui.
"Sedangkan narapidana kasus korupsi tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan," jelas Sambiyo.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setiap narapidana mempunyai hak untuk mengajukan remisi kepada pemerintah. Hanya saja untuk memperoleh remisi harus mendapatkan persetujuan dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Persyaratan yang harus dipenuhi tersebut antara lain adalah berkelakuan baik selama menjalani tahanan di lapas dan telah menjalani masa tahanan minimal selama enam bulan.
Selain itu, melaksanakan semua materi pembinaan yang telah diprogramkan oleh lapas, dan mengikuti semua kegiatan yang dijadwalkan oleh lapas dengan baik.
Adapun, remisi tersebut diserahkan bertepatan dengan perayaan hari raya Natal tanggal 25 Desember 2019 yang digelar di lapas setempat.
Sedangkan remisi atau pengurangan masa tahanan yang diterima narapidana tersebut berkisar antara 15 hari, satu bulan, hingga satu bulan 15 hari lamanya.
Pihaknya berharap, para narapidana yang mendapat remisi tetap berperilakuan baik selama menjalani masa hukumannya untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat keluar dari lapas nantinya.