Surabaya (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyenandungkan lagu “Bunda” saat berkunjung di Kampung Anak Negeri Surabaya.
Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Surabaya Suharto Wardoyo memainkan piano, diiringi oleh pemain gitar dan gitar bas dari anak-anak binaan Kampung Anak Negeri Surabaya, saat Menteri PPPA bersama anak-anak lainnya menyanyikan lagu karya musisi Melly Goeslaw itu.
Video Oleh Hanif Nashrullah
"Saya mengapresiasi kegiatan di Kampung Anak Negeri ini," kata Bintang, sapaan akrabnya, di sela kunjungannya di Kampung Anak Negeri Surabaya, Minggu petang.
Kampung Anak Negeri yang berlokasi di Jalan Wonorejo Surabaya, Jawa Timur, merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Dinas Sosial Pemerintah Kota Surabaya.
Saat ini terdapat 35 anak yang mendapat pembinaan di kampung tersebut. Mereka adalah anak-anak terlantar atau berasal dari keluarga kurang mampu.
Dalam kesempatan itu, Menteri Bintang memperoleh informasi bahwa mayoritas anak-anak itu berada di Kampung Anak Negeri setelah terjaring razia di jalanan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Pemerintah Kota Surabaya.
"Menariknya, anak-anak yang dibina di sini tidak akan dilepas sebelum benar-benar mandiri atau memperoleh pekerjaan," ucap Bintang.
Memang, menurut Kepala Dinas Sosial Suharto Wardoyo, sejumlah pembinaan benar-benar ditekankan terhadap anak-anak binaan di Kampung Anak Negeri Surabaya. Di antaranya pembinaan berupa pelatihan membuat minuman kemasan botol dari rempah-rempah seperti sinom dan teh.
"Di sini kami juga melakukan pembinaan berdasarkan minat atau hobi dari masing-masing anak-anak binaan. Misalnya yang hobi bermain musik kami salurkan untuk membentuk band. Demikian pula yang hobi olahraga langsung kami salurkan ke bidangnya. Hasilnya, banyak anak-anak binaan kami yang berprestasi sesuai dengan bidang atau minatnya masing-masing," ucapnya. (*)
Senandung "Bunda" di Kampung Anak Negeri Surabaya (Video)
Minggu, 8 Desember 2019 20:04 WIB
Anak-anak yang dibina di sini tidak akan dilepas sebelum benar-benar mandiri atau memperoleh pekerjaan