Kediri (ANTARA) - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Akademi Wirausaha Indonesia (AWI) dan PT Amoeba Internasional Kediri ditolak oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
"Tadi permohonan praperadilan kami ditolak. Praperdilan ini yang harus dibawahi adalah prosedural penyelidikan apakah sudah sesuai atau belum, belum memasuki materi pokoknya. Yang penting materi perkara bisa memenuhi P-21 apa tidak," kata kuasa hukum PT AWI dan PT Amoeba Internasional Kediri M. Solihin di Kediri, Rabu.
Walaupun permohonan praperadilan yang dilayangkan ditolak, pihaknya tetap optimistis memenangi perkara pidana karena kasus yang sama pernah di SP3 oleh Mabes Polri dan Polda Jatim.
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan oleh Tim Cobra Polres Lumajang tidak tepat dan mencederai keadilan dengan dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatannya yang menyatakan bahwa penyelidikan terhadap PT Amoeba Internasional sudah pernah dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Sementara itu, kuasa hukum Polres Lumajang Abdul Rochim mengatakan bahwa dalam sidang pihaknya bisa membuktikan bantahan–bantahan. Jika ditolak, dinilainya sudah sepantasnya.
Para Penyidik Tim Cobra Polres Lumajang dan kuasa hukum telah meyakinkan hakim bahwa saksi yang diperiksa, tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) dan locus delictinya (tempat terjadinya tindak pidana) berbeda dengan yang disidik oleh Bareskrim Polri dan Ditkrimsus Polda Jawa Timur, kendati penyidikan terhadap perusahaan dan tindak pidana yang sama, yaitu kepada PT Amoeba Internasional yang menjalankan usaha perdagangan dan mendistribusikan barang dengan skema piramida.
Selain itu, saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum PT Amoeba Internasional. yaitu Dr. Sudariyad, dosen Universitas Padjajaran dinilai juga tidak memiliki kompetensi yang sesuai karena bidang keahliannya dan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum PT AWI dan PT Amoeba Internasional Kediri tidak sesuai.
Hal ini terlihat saat hakim menyatakan bahwa ahli yang diajukan tidak punya kapasitas dalam gugatan praperadilan tersebut karena keahliannya dalam bidang perdagangan dan korporasi, sedangkan prapradilan terkait dengan penyitaan dan penggeledahan yang seharusnya ahli hukum pidana yang lebih pas menjelaskan.
"Pengadilan sudah mempertimbangkan jika dalam bekerja kepolisian sudah sesuai prosedur. Ada izin penggeledahan, persetujuan penyitaan dari pengadilan setempat," katanya.
Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Gita Hartanto (Direktur PT Amoeba Internasional) sebagai pemohon I dan Hendri Faizal (PT Akademi Wirausaha Indonesia) sebagai pemohon II ke Polres Lumajang, terkait dengan penyitaan barang yang diduga polisi terkait dengan bisnis Qnet.
Polres Lumajang sebelumnya mengungkap kasus dugaan money games dengan mekansisme skema piramida multilevel marketing (MLM). Cara ini dijalankan diduga melibatkan Direksi PT Amoeba Internasional yang berinisial MK.
Dari pengakuan MK kepada polisi, PT Amoeba berafiliasi dengan PT Qnet sebagai induk perusahaan yang menjalankan perdagangan tersebut.
Dalam sistem kerjanya, anggota baru diwajibkan mencari dua anggota dan setiap anggota ditugaskan hal yang sama dengan merekrut yang baru. Mereka dijanjikan uang jika berhasil merekrut.
Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang sebelumnya melakukan penggeledahan dan menyita barang milik Gita Hartanto dan Hendri Faizal di rumah Dusun Cangkring, RT 2 RW 3 Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, sehingga gugatan diajukan di Kediri.
Gugatan PT Amoeba Kediri dan PT AWI ditolak
Rabu, 4 Desember 2019 23:52 WIB
Pengadilan sudah mempertimbangkan jika dalam bekerja kepolisian sesuai prosedur.