Kediri (ANTARA) - Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan terhadap Polres Lumajang oleh tim kuasa hukum dari PT Akademi Wirausaha Indonesia (AWI) dan PT Amoeba Internasional Kediri memaparkan tentang legalitas perusahaan yang bisa menjualkan produk Qnet.
"Dari Universitas Padjajaran terjawab sudah bahwa legalitas PT Amoeba dan PT AWI sesuai ketentuan hukum di Indonesia, sehingga secara sah menjalankan aktivitas, bermitra menjualkan produk PT Qnet Indonesia," kata Kuasa hukum PT AWI dan PT Amoeba Internasional Kediri, M Solihin di Kediri, Senin.
Baca juga: PN Kediri sidangkan gugatan praperadilan penyitaan barang terkait kasus Qnet
Ia juga mempertanyakan penggeledahan yang telah dilakukan oleh tim dari Polres Lumajang. Hal itu dinilainya telah menyalahi ketentuan wewenang pengadilan bahwa penyidik yang berhak bukan dari Polres Lumajang jika perkara ini adalah tindak pidana.
Polres Lumajang tidak bisa berbuat sembarangan dan harus mempunyai dasar hukum yang kuat jika melakukan penggeledahan termasuk penyitaan barang tersebut.
Ia juga menambahkan, perkara yang ditangani Polres Lumajang terlalu banyak, termasuk perkara Karyadi, yang disebut pimpinan Qnet Madiun.
Menurut dia, Karyadi saat ini telah dilepas dari penahanan yang dilakukan Polres lumajang. Hal itu menunjukkan bahwa polisi kesulitan untuk melengkapi berkas perkara dari Kariyadi menjadi P21. Perkara tersebut lebih cenderung ke perdata.
Baca juga: Kasus Q-Net, Kapolres Lumajang siap hadapi gugatan PT Amoeba Kediri
Sementara itu, kuasa hukum Polres Lumajang Abdul Rochim mengatakan pihaknya masih menunggu putusan terkait dengan perkara tersebut, yang rencananya akan berlangsung pekan depan.
"Kami tunggu putusan Rabu, dan besok kesimpulan. Mudah-mudahan tugas yang dijalankan Polres Lumajang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam konteks pemenuhan alat bukti masih ada beberapa yang dilengkapi," kata dia.
Baca juga: PT Amoeba Internasional dinyatakan investasi ilegal, OJK Jember imbau korban melapor
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran yang juga hadir di PN Kabupaten Kediri mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik sudah profesional.
Dalam perkara ini materi pokok adalah tindakan penggeledahan dan penyitaan dari lokasi yang diduga kantor dari salah satu direksti PT Amoeba.
"Kami datang sesuai prosedur, yang mengeluarkan izin dari pengadilan negeri. Jika dipandang melanggar pengadilan yang putuskan. Apa yang kami lakuakn sudah profesional," ujar AKP Hasran.
Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Gita Hartanto (Direktur PT Amoeba Internasional) sebagai pemohon I dan Hendri Faizal (PT Akademi Wirausaha Indonesia) sebagai pemohon II ke Polres Lumajang, terkait dengan penyitaan barang yang diduga polisi terkait bisnis Qnet.
Polres Lumajang sebelumnya mengungkap kasus dugaan money games dengan mekansisme skema piramida multi level marketing (MLM). Cara ini dijalankan diduga melibatkan Direksi PT Amoeba Internasional yang berinisial MK.
Dari pengakuan MK kepada polisi, PT Amoeba berafiliasi dengan PT Qnet sebagai induk perusahaan yang menjalankan perdagangan tersebut. Dalam sistem kerjanya, anggota baru diwajibkan mencari dua anggota dan setiap anggota ditugaskan hal yang sama dengan merekrut yang baru. Mereka dijanjikan uang jika berhasil merektrut.
Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang sebelumnya melakukan penggeledahan dan menyita barang milik Gita Hartanto dan Hendri Faizal di rumah Dusun Cangkring, RT 2 RW 3 Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, sehingga gugatan diajukan di Kediri.
Sidang praperadilan Qnet, saksi ahli paparkan legalitas PT Amoeba dan PT AWI Kediri
Senin, 2 Desember 2019 20:41 WIB