Lumajang (ANTARA) - Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan dan tuntutan ganti rugi yang dilayangkan PT Amoeba Kediri yang berafiliasi dengan Q-NET atas penyitaan barang perusahaan tersebut yang dilakukan Tim Cobra Polres Lumajang atas dugaan kasus penipuan bisnis piramida Q-NET.
"Saya tegaskan, sebagai Kapolres Lumajang dan seluruh jajaran Tim Cobra Polres Lumajang tidak takut sama sekali dengan upaya gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak PT Amoeba," katanya di Mapolres Lumajang, Jawa Timur, Jumat.
Baca juga: Kuasa Hukum layangkan gugatan praperadilan Polres Lumajang terkait bisnis Q-net
Menurut ia, Tim Cobra dalam menjalankan tugas sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada satu pun tindakan yang menyalahi aturan dalam penanganan kasus investasi ilegal yang menggunakan skema piramida yang sudah dilarang tersebut.
Arsal juga meminta doa restu masyarakat Indonesia agar kasus penipuan berkedok MLM tersebut segera diusut tuntas dan pihaknya akan membuktikan hal tersebut di pengadilan dengan harapan kebenaran berada di pihak Polres Lumajang.
"Selama semuanya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, insya Allah kami akan menang. Bagaimana pun juga, keadilan harus ditegakkan walau dunia akan runtuh sekalipun," katanya.
Baca juga: Tim Cobra Polres Lumajang geledah dan "police line" Kantor Q-Net di Jakarta
Arsal mengatakan, Polres Lumajang juga mendapat dukungan dari forum komunikasi pimpinan daerah dan masyarakat Lumajang dalam mengusut tuntas kejahatan bisnis piramida Q-NET, bahkan ribuan warga rela turun ke jalan untuk memberikan dukungan kepada aparat kepolisian.
"Satgas Waspada Investasi sudah menerbitkan siaran pers yang menyebutkan puluhan entitas investasi ilegal di Indonesia, salah satunya adalah PT Amoeba Internasional (bisnis PT Q-NET) yang sedang kami tangani," ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT Amoeba Kediri Gita Hartanto dan Direktur dan PT Akademi Wirausaha Indonesia Hendri Faizal melalui kuasa hukumnya Solihin melayangkan gugatan praperadilan dan penuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar ke Polres Lumajang terkait dengan penyitaan barang yang diduga polisi terkait bisnis Q-NET.